Informasi
Pelayanan
Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED)2
Persyaratan :
- Pasien yang datang langsung ditangani oleh petugas.
- Membawa buku KIA atau bukti pemeriksaan lainnya.
- Rekam Medis diisi lengkap antara lain identitas pasien, tanggal kunjungan, lembar persetujuan tindakan, rencana terapi dan tindakan.
Mekanisme/Prosedur :
- Pasien / keluarga pasien melakukan pendaftaran
- Pasien memasuki ruangan VK.
- Bidan melakukan anamnesa.
- Bidan melakukan pemeriksaan fisik.
- Jika pasien memerlukan peneriksaan penunjang, dilakukan pengambilan sampel pemeriksaan penunjang.
- Bidan melalukan kolabasi dengan tenaga Kesehatan lain apabila diperlukan.
- Bidan melakukan informed consent tindakan yang diperlukan.
- Bidan memberikan tindakan sesuai kebutuhan pasien.
- Pasien diberikan obat.
- Pada di rujuk ke Rumah Sakit apabila terdapat kasus yang memerlukan rujukan.
- Setelah pasien dinyatakan boleh pulang atau dirujuk, keluarga pasien menyelesaikan administrasi.
Waktu Penyelesaian :
1 Hari
Biaya :
1. Pendaftaran : Rp. 15.000
2. Persalinan oleh Bidan : Rp. 700.000
3. Persalinan oleh Dokter : Rp. 800.000
4. Persalinan dengan Penyulit : Rp. 950.000
5. Jasa Perawatan : Rp. 75.000
6. Incubator : Rp. 100.000
7. Suction : Rp. 25.000
8. Dopton : Rp. 10.000
9. Placenta manual : Rp. 250.000
10. Pasang/Lepas Kateter : Rp. 45.000
11. Pasang/Lepas Infus : Rp. 45.000
12. Jasa Suntikan : Rp. 10.000
13. Oksigen : Rp. 20.000
14. Observasi < 6> : Rp. 65.000
15. Hecting 1-3 jahitan : Rp. 50.000
16. Tambah 1 jahitan : Rp. 10.000
17. Tindakan Pra Rujukan : Rp. 125.000
18. PP test Kehamilan : Rp. 15.000
19. Pemeriksaan Protein Urine : Rp. 20.000
· Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung.
Pasien JKN: Sesuai dengan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan dalam Penyelengaraan Jaminan Kesehatan
Produk Layanan :
Pertolongan persalinan, penatalaksanaan awal, tindakan prarujukan untuk kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatal
Pengaduan :
1. Kotak saran Puskesmas XXXXXXX
2.Instagram: @puskesmasXXXXXXX
3. Facebook: puskesmas XXXXXXXXXX
4. Google : Puskesmas XXXXXXX
5. Whatsapp : 0822 XXXXXXXXXX
6. Telpon (o22) XXXXXXXXXX
Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED)
Persyaratan :
- Pasien yang datang langsung ditangani oleh petugas.
- Membawa buku KIA atau bukti pemeriksaan lainnya.
- Rekam Medis diisi lengkap antara lain identitas pasien, tanggal kunjungan, lembar persetujuan tindakan, rencana terapi dan tindakan.
Mekanisme/Prosedur :
- Pasien / keluarga pasien melakukan pendaftaran
- Pasien memasuki ruangan VK.
- Bidan melakukan anamnesa.
- Bidan melakukan pemeriksaan fisik.
- Jika pasien memerlukan peneriksaan penunjang, dilakukan pengambilan sampel pemeriksaan penunjang.
- Bidan melalukan kolabasi dengan tenaga Kesehatan lain apabila diperlukan.
- Bidan melakukan informed consent tindakan yang diperlukan.
- Bidan memberikan tindakan sesuai kebutuhan pasien.
- Pasien diberikan obat.
- Pada di rujuk ke Rumah Sakit apabila terdapat kasus yang memerlukan rujukan.
- Setelah pasien dinyatakan boleh pulang atau dirujuk, keluarga pasien menyelesaikan administrasi.
Waktu Penyelesaian :
1 Hari
Biaya :
1. Pendaftaran : Rp. 15.000
2. Persalinan oleh Bidan : Rp. 700.000
3. Persalinan oleh Dokter : Rp. 800.000
4. Persalinan dengan Penyulit : Rp. 950.000
5. Jasa Perawatan : Rp. 75.000
6. Incubator : Rp. 100.000
7. Suction : Rp. 25.000
8. Dopton : Rp. 10.000
9. Placenta manual : Rp. 250.000
10. Pasang/Lepas Kateter : Rp. 45.000
11. Pasang/Lepas Infus : Rp. 45.000
12. Jasa Suntikan : Rp. 10.000
13. Oksigen : Rp. 20.000
14. Observasi < 6> : Rp. 65.000
15. Hecting 1-3 jahitan : Rp. 50.000
16. Tambah 1 jahitan : Rp. 10.000
17. Tindakan Pra Rujukan : Rp. 125.000
18. PP test Kehamilan : Rp. 15.000
19. Pemeriksaan Protein Urine : Rp. 20.000
· Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung.
Pasien JKN: Sesuai dengan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan dalam Penyelengaraan Jaminan Kesehatan
Produk Layanan :
Pertolongan persalinan, penatalaksanaan awal, tindakan prarujukan untuk kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatal
Pengaduan :
1. Kotak saran Puskesmas XXXXXXX
2.Instagram: @puskesmasXXXXXXX
3. Facebook: puskesmas XXXXXXXXXX
4. Google : Puskesmas XXXXXXX
5. Whatsapp : 0822 XXXXXXXXXX
6. Telpon (o22) XXXXXXXXXX