Informasi

Pelayanan

Nama Layanan :
PENDAFTARAN

Persyaratan :

 

a.    KTP / KK / Kartu BPJS/KIS/ASKES 

b.    Kartu berobat bagi yang sudah pernah berobat di Puskesmas 

c.     Memiliki nomor antrian offline / online


Mekanisme/Prosedur :

a.    Pasien datang 

b.    Pasien diberi nomor antrian sesuai poli yang dituju 

c.     Pasien dipanggil sesuai nomor antrian dan menyerahkan persyaratan ke petugas pendaftaran 

d.     Pasien menunggu di layanan yang dituju 


Waktu Penyelesaian :
15 Menit

Biaya :

 A. Peserta BPJS tidak dipungut biaya 

B. Untuk Pasien umum tidak membawa identitas/ luar wilayah di tarif 7000 Peraturan Bupati Bandung Nomor 10 Tahun 2023 Tentang      Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung;   


Produk Layanan :

Pendaftaran Puskesmas Cikaro Nomor antrian PKM


Pengaduan :
  1.  Kotak saran dan pengaduan Puskesmas Cikaro
  2. Media social @puskesmas_cikaro
  3. Hotline 082125074051
  4. eskm.bandungkab.go.id 
  5. website SP4N Lapor

 

 

Nama Layanan :
PELAYANAN UMUM

Persyaratan :

 

a.    Karcis berobat / Rekam Medis Pasien 

b.    Sudah Melakukan Pendaftaran di unit pendaftaran 


Mekanisme/Prosedur :

a.    Pasien dipanggil sesuai dengan identitas; 

b.    Pasien diwawancara untuk awal pemeriksaan. 

c.     Pasien dilakukan pemeriksaan tekanan darah dan nadi dan hasilnya dicatat di rekam medis; 

d.    Pasien selanjutnya diperiksa oleh Dokter Umum; 

e.    Pasien dikonsultasikan ke unit lain/laboratorium bila ada keluhan / gejala tertentu 

f.      Pasien diinformasikan terkait tatalaksana/pengobatan penyakitnya; 

g.     Pasien selesai diperiksa dan mendapatkan resep obat; 


Waktu Penyelesaian :
15 menit

Biaya :

 

Tidak dipungut biaya              

Peraturan Bupati Bandung Nomor 10 Tahun 2023 Tentang  Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung;   


Produk Layanan :

·      Pemeriksaan umum (Usia Produktif/Lansia/ Remaja/Non Infeksius/Infeksius) 

·      Resep 

·      Surat Rujukan (internal / eksternal) 

·      Surat Keterangan Sehat / Sakit / Buta Warna 

 ·     Surat Pengantar Laboratorium 


Pengaduan :

·      Kotak saran dan pengaduan Puskesmas Cikaro

·      Media social @puskesmas_cikaro

·      Hotline 082125074051

·      eskm.bandungkab.go.id 

·       SP4N Lapor

Nama Layanan :
PELAYANAN TUBERCULOSIS

Persyaratan :
  1.  Rekam Medis Pasien 
  2. Sudah Melakukan Pendaftaran di unit pendaftaran 

Mekanisme/Prosedur :
  1. Pasien menunggu panggilan petugas; 
  2. Pasien dilakukan pemeriksaan tekanan darah dan nadi dan hasilnya dicatat di rekam medis; 
  3. Pasien baru diberikan konseling tentang cara minum, efek samping dan tanda bahaya dari obat anti tuberculosis (OAT) serta diberikan obat anti tuberculosis untuk 14 hari selama fase awal; 
  4. Pasien lama /keluarga diberikan obat sesuai dosis dan keluhan untuk 30 hari. 
  5. Pasien diberikan pemeriksaan penunjang laboratorium (jika diperlukan); 
  6. Pasien dianjurkan kontrol sesuai jadwal 
  7. Pasien diberikan rujukan (internal atau eksternal) 

Waktu Penyelesaian :
• 30 Menit untuk pasien baru • 10 Menit untuk pasien lama

Biaya :

Tidak dipungut biaya


Produk Layanan :

Layanan TB


Pengaduan :

·      Kotak saran dan pengaduan Puskesmas Cikaro

·      Media social @puskesmas_cikaro

·      Hotline 082125074051

·      eskm.bandungkab.go.id

·    E-Lapor

Nama Layanan :
PELAYANAN LABORATORIUM

Persyaratan :

 Formulir permintaan pemeriksaan laboratorium (internal dan Eksternal) 


Mekanisme/Prosedur :
  1. Pasien datang menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan laboratorium; 
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu; 
  3. Pasien dipanggil petugas dan dipastikan identitas pasien sesuai; 
  4. Pasien dilakukan pengambilan spesimen; 
  5. Pasien menunggu hasil pemeriksaan; 
  6. Pasien menerima hasil pemeriksaan; 
  7. Pasien mendapat arahan petugas untuk kembali ke layanan terkait 

Waktu Penyelesaian :
• Pemeriksan laboratorium sederhana : 1 jam • Pemeriksan ke laboratorium rujukan : 7 hari

Biaya :

 

  1. Peraturan Bupati Bandung Nomor 10 Tahun 2023 Tentang  Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung;  
  2. Peraturan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan 

Produk Layanan :

Hasil Laboratorium


Pengaduan :

·      Kotak saran dan pengaduan Puskesmas Cikaro

·      Media social @puskesmas_cikaro

·      Hotline 082125074051

·      eskm.bandungkab.go.id 

·    SP4Lapor

Nama Layanan :
PELAYANAN KESEHATAN IBU DAN ANAK (KIA)

Persyaratan :

 

  1. Karcis Obat / Rekam Medis Pasien 
  2. Sudah Melakukan Pendaftaran di unit pendaftaran 

Mekanisme/Prosedur :
  1. Pasien dipanggil sesuai identitas pasien di rekam medis; 
  2. Pasien mendapatkan asuhan kebidanan; 
  3. Pasien mendapatkan konsultasi dokter/ dokter gigi atau laboratorium (jika diperlukan); 
  4. Pasien mendapatkan tatalaksana dan tindaklanjut sesuai kondisi kesehatannya; 
  5. Pasien mendapat resep atau permintaan obat; 
  6. Pasien mendapatkan komunikasi, informasi dan edukasi mengenai kondisi kesehatannya; 

Waktu Penyelesaian :
15 Menit

Biaya :

 

Peraturan Bupati Bandung Nomor 10 Tahun 2023Tentang  Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung;  

Peraturan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan 


Produk Layanan :
  1. Layanan Ibu Hamil 
  2. Layanan MTBS 
  3. Layanan Tumbuh Kembang 
  4. Layanan Imunisasi 
  5. Layanan KB 
  6. Layanan Calon Pengantin 
  7. Layanan IVA Test 

Pengaduan :

·      Kotak saran dan pengaduan Puskesmas Cikaro

·      Media social @puskesmas_cikaro

·      Hotline 082125074051

·      eskm.bandungkab.go.id 

·    E-Lapor

Nama Layanan :
PELAYANAN GIGI

Persyaratan :

 

1.    Karcis berobat / Rekam Medis Pasien 

2.   Sudah Melakukan Pendaftaran di unit pendaftaran 


Mekanisme/Prosedur :

1.    Pasien dipanggil sesuai dengan identitas; 

2.    Pasien diwawancara untuk awal pemeriksaan. 

3.    Pasien dilakukan pemeriksaan tekanan darah dan nadi dan hasilnya dicatat di rekam medis; 

4.    Pasien selanjutnya diperiksa oleh Dokter gigi; 

5.    Pasien dikonsultasikan ke unit lain/laboratorium bila ada keluhan / gejala tertentu 

6.    Pasien diinformasikan terkait tatalaksana/pengobatan penyakitnya; 

7.    Pasien selesai diperiksa dan mendapatkan resep obat; 


Waktu Penyelesaian :
• Pemeriksaan gigi tanpa tindakan 15 Menit; • Pemeriksaan dengan Tindakan 30 menit;

Biaya :

 

  1. BPJS Tidak dipungut biaya (syarat dan ketentuan berlaku); 
  2. Tarif Tindakan sesuai Perda Kabupaten Bandung 

Produk Layanan :
  1. ·      Pemeriksaan gigi dan mulut; 
  2. ·      Tindakan (Pencabutan, Penambalan, Scalling, perawatan); 
  3. ·      Resep 
  4. ·      Surat Rujukan (internal / eksternal) 
  5. ·      Surat Keterangan Sakit 
  6.  ·     Surat Pengantar Laboratorium/ rontgen 

Pengaduan :

·      Kotak saran dan pengaduan Puskesmas Cikaro

·      Media social @puskesmas_cikaro

·      Hotline 082125074051

·      eskm.bandungkab.go.id 

·    SP4N-Lapor

Nama Layanan :
PELAYANAN FARMASI

Persyaratan :

 

  1. Sudah diperiksa sebelumnya di unit layanan terkait 
  2. Resep obat dari dokter / dokter gigi; 

Mekanisme/Prosedur :

 

  1. Pasien menyerahkan resep obat kepada petugas ruang farmasi; 
  2. Pasien menunggu panggilan untuk pengambilan obat; 
  3. Pasien mendapatkan pelayanan informasi obat dan konseling. 

Waktu Penyelesaian :
• Obat racikan 15 menit • Obat non racikan 7 Menit

Biaya :

 

Tidak dipungut biaya 

Peraturan Bupati Bandung Nomor 10 Tahun 2023 Tentang  Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung;   


Produk Layanan :

Edukasi dan Obat


Pengaduan :

·      Kotak saran dan pengaduan Puskesmas Cikaro

·      Media social @puskesmas_cikaro

·      Hotline 082125074051

·      eskm.bandungkab.go.id 

·  E-Lapor