Informasi
Pelayanan
R PELAYANAN RAWAT INAP
Persyaratan :
- KTP dan /atau kartu BPJS
- Pasien dengan indikasi rawat inap
Mekanisme/Prosedur :
- Pasien dari rawat jalan diberikan pengantar untuk rawat inap oleh dokter puskesmas;
- Pasien yang datang langsung ke UGD dilakukan pemeriksaan oleh petugas UGD dan dikonsultasikan ke dokter;
- Pasien / Keluarga mendaftarkan pasien untuk rawat inap di pendaftaran;
- Pasien dilakukan pengkajian dan rencana pengobatan oleh dokter;
- Pasien dilakukan pengkajian dan rencana asuhan oleh tenaga perawat;
- Pasien mendapatkan tindakan untuk persiapan rawat inap, seperti pemasangan infus dan tindakan lain sesuai indikasi;
- Pasien mendapatkan perawatan di ruang rawat inap;
- Pasien dilakukan pemeriksaan penunjang sesuai indikasi medis;
- Pasien yang menunjukan perbaikan klinis diperbolehkan untuk pulang;
- Pasien yang tidak menunjukan perbaikan klinis dirujuk ke Fasilitas Kesehatan lanjutan sesuai indikasi medis
Waktu Penyelesaian :
Waktu tanggap rawat inap: 15 menit
Biaya :
Pasien BPJS tidak dipungut biaya;
- Biaya rawat inap / paket/ hari (tidak termasuk tindakan dan laboratorium) Rp. 200.000,-
Produk Layanan :
Pelayanan Rawat Inap dan rujukan
Pengaduan :
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat
disampaikan secara tertulis melalui :
a. Surat : Puskesmas Ciparay DTP Jl. Raya Laswi no.819 Ciparay 40381
b. Email: pkmsciparaydtp@gmail.com
c. Facebook/Instagram: Puskesmas Ciparay DTP - Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
langsung via:
a. Unit Pengaduan
b. Kotak saran dan pengaduan
c. Hotline: WA 089503198070 - www.lapor.go.id
PENDAFTARAN
Persyaratan :
a. Kartu berobat (pasien lama/pernah berobat)
b. Kartu Identitas : Fotokopi KTP dan/atau Fotokopi Kartu Keluarga
c. Kartu JKN/KIS (bagi peserta BPJS
Mekanisme/Prosedur :
a. Pengambilan nomor antrian bisa online dengan aplikasi ANTRIQUE atau antrian offline (di tempat)
Pengambilan nomor antrian online:
- Pasien mendownload Aplikasi Antrique di Playstore / Appstore
- Pasien membuka Aplikasi Antrique lalu klik daftar untuk membuat akun
- Pasien memasukan nama, No. Handphone, dan Password 8 karakter menggunakan kombinasi huruf dan angka
- Pasien mencari Puskesmas Ciparay DTP dan mulai mengambil nomor antrian
- Pasien memilih pelayanan yang akan di tuju
- Pasien datang sesuai jam / jadwal yang tertera di aplikasi antrique
- Pasien menunjukan di menu riwayat kepada petugas skrining di puskesmas untuk mengkonfirmasi kedatangan
- Petugas skrining mengukur suhu pasien menanyakan apakah pasien sudah pernah berobat atau belum, untuk pasien baru yang tidak membawa identitas mengisi formulir identitas terlebih dahulu di meja yang telah di sediakan, kemudian pasien menunggu di ruang tunggu pendaftaran.
Pengambilan nomor antrian offline:
- Pasien memberitahu petugas pelayanan yang akan dituju
- Pasien mendapatkan no antrian dari petugas sesuai pelayanan yang dituju.
- Pasien baru yang tidak membawa identitas mengisi formulir identitas terlebih dahulu di meja yang telah di sediakan, kemudian pasien menunggu di ruang tunggu pendaftaran.
b. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian dan menyerahkan persyaratan ke petugas pendaftaran
c. Pasien menunggu di layanan yang dituju
Waktu Penyelesaian :
10 Menit
Biaya :
- Peserta BPJS tidak dipungut biaya
- Pasien dengan KTP/KK Wilayah Kerja Puskesmas tidak dipungut biaya
- Tarif Pelayanan sesuai Peraturan DaerahKab. Bandung No. 10 tahun 2023
Poli Umum/Poli Gigi/KIA-KB (Adm + Konsultasi + Pengobatan) PAGI : Rp.7.000
Administrasi pasien baru (berlaku seumur hidup) : Rp.5.000
Produk Layanan :
Pendaftaran Puskesmas
Pengaduan :
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat
disampaikan secara tertulis melalui :
a. Surat : Puskesmas Ciparay DTP Jl. Raya Laswi no.819 Ciparay 40381
b. Email: pkmsciparaydtp@gmail.com
c. Facebook/Instagram: Puskesmas Ciparay DTP - Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
langsung via:
a. Unit Pengaduan
b. Kotak saran dan pengaduan
c. Hotline: WA 089503198070 - www.lapor.go.id
PELAYANAN PAPILUS / PELAYANAN INFEKSIUS
Persyaratan :
- Rekam Medis
- Pasien dengan keluhan panas, pilek, batuk dan sesak
Mekanisme/Prosedur :
- Pasien dipanggil sesuai dengan identitas;
- Pasien diwawancara untuk awal pemeriksaan.
- Pasien diukur tinggi badan, berat badan, lingkar perut, tekanan darah dan nadi dan hasilnya dicatat di rekam medis;
- Pasien selanjutnya diperiksa oleh Dokter Umum;
- Pasien dikonsultasikan ke unit lain/laboratorium bila diperlukan untuk menegakkan diagnosis;
- Pasien diinformasikan tentang penyakit yang dideritanya;
- Pasien diinformasikan terkait tatalaksana/pengobatan penyakitnya;
- Pasien selesai diperiksa dan mendapatkan resep obat;
Waktu Penyelesaian :
15 Menit
Biaya :
Tidak dipungut biaya
Produk Layanan :
- Pemeriksaan umum
- Resep
- Surat Rujukan (internal / eksternal)
- Surat Keterangan Sakit
- Surat Pengantar Laboratorium
Pengaduan :
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat
disampaikan secara tertulis melalui :
a. Surat : Puskesmas Ciparay DTP Jl. Raya Laswi no.819 Ciparay 40381
b. Email: pkmsciparaydtp@gmail.com
c. Facebook/Instagram: Puskesmas Ciparay DTP - Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
langsung via:
a. Unit Pengaduan
b. Kotak saran dan pengaduan
c. Hotline: WA 089503198070 - www.lapor.go.id
PELAYANAN LABORATORIUM
Persyaratan :
Formulir permintaan pemeriksaan laboratorium (Internal dan Eksternal)
Mekanisme/Prosedur :
- Pasien datang menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan laboratorium;
- Pasien menunggu di ruang tunggu;
- Pasien dipanggil petugas dan dipastikan identitas pasien sesuai;
- Pasien dilakukan pengambilan spesimen;
- Pasien menunggu hasil pemeriksaan;
- Pasien menerima hasil pemeriksaan;
- Pasien mendapat arahan petugas untuk kembali ke layanan terkait
Waktu Penyelesaian :
Pemeriksan laboratorium sederhana : 1 jam , Pemeriksan ke laboratorium rujukan : 7 hari
Biaya :
Produk Layanan :
Hasil laboratorium
Pengaduan :
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat
disampaikan secara tertulis melalui :
a. Surat : Puskesmas Ciparay DTP Jl. Raya Laswi no.819 Ciparay 40381
b. Email: pkmsciparaydtp@gmail.com
c. Facebook/Instagram: Puskesmas Ciparay DTP - Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
langsung via:
a. Unit Pengaduan
b. Kotak saran dan pengaduan
c. Hotline: WA 089503198070 - www.lapor.go.id
PELAYANAN KONSELING TERPADU
Persyaratan :
a. Rekam Medis
b. Formulir rujukan internal
Mekanisme/Prosedur :
a. Pasien dipanggil oleh petugas ke Ruang Konseling Terpadu
b. Pasien mendapatkan konseling sesuai dengan kebutuhan;
c. Pasien diarahkan untuk Kembali ke ruang pemeriksaan jika diperlukan;
Waktu Penyelesaian :
15 Menit
Biaya :
Tidak dipungut Biaya
Produk Layanan :
- Konseling Gizi (Gizi Balita, ASI, dll)
- Konseling Kesehatan Lingkungan
- Konseling Kesehatan Jiwa
- Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja
Pengaduan :
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat
disampaikan secara tertulis melalui :
a. Surat : Puskesmas Ciparay DTP Jl. Raya Laswi no.819 Ciparay 40381
b. Email: pkmsciparaydtp@gmail.com
c. Facebook/Instagram: Puskesmas Ciparay DTP - Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
langsung via:
a. Unit Pengaduan
b. Kotak saran dan pengaduan
c. Hotline: WA 089503198070 - www.lapor.go.id
PELAYANAN IMUNISASI
Persyaratan :
- Rekam Medis
- Anak usia 0 bulan – 24 bulan
- Buku KIA
Mekanisme/Prosedur :
- Pasien dipanggil sesuai dengan identitas;
- Pasien diwawancara untuk awal pemeriksaan.
- Pasien diukur tinggi badan, berat badan, lingkar perut, nadi dan hasilnya dicatat di rekam medis dan buku KIA;
- Pasien selanjutnya diperiksa oleh Bidan;
- Pasien dilakukan imunisasi jika tidak ada penyulit;
- Pasien selesai diimunisasi dan mendapatkan resep obat sesuai indikasi;
Waktu Penyelesaian :
15 Menit
Biaya :
Tidak di pungut biaya
Produk Layanan :
- Pemeriksaan umum (Usia 0 bulan – 24 bulan)
- Pelayanan Imunisasi
- Resep
- Surat Rujukan (internal / eksternal)
Pengaduan :
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat
disampaikan secara tertulis melalui :
a. Surat : Puskesmas Ciparay DTP Jl. Raya Laswi no.819 Ciparay 40381
b. Email: pkmsciparaydtp@gmail.com
c. Facebook/Instagram: Puskesmas Ciparay DTP - Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
langsung via:
a. Unit Pengaduan
b. Kotak saran dan pengaduan
c. Hotline: WA 089503198070 - www.lapor.go.id
PELAYANAN GIGI
Persyaratan :
Rekam Medis
Mekanisme/Prosedur :
- Pasien dipanggil sesuai dengan identitas;
- Pasien diwawancara untuk awal pemeriksaan.
- Pasien diukur tinggi badan, berat badan, lingkar perut, tekanan darah dan nadi dan hasilnya dicatat di rekam medis;
- Pasien selanjutnya diperiksa oleh Dokter gigi;
- Pasien dikonsultasikan ke unit lain/laboratorium bila diperlukan utk menegakkan diagnosis;
- Pasien diinformasikan tentang penyakit yang dideritanya;
- Pasien diinformasikan terkait tatalaksana/pengobatan penyakitnya;
- Pasien selesai diperiksa dan mendapatkan resep obat;
Waktu Penyelesaian :
1. Pemeriksaan gigi tanpa tindakan 15 Menit; 2. Pemeriksaan dengan Tindakan 30 menit
Biaya :
a. BPJS Tidak dipungut biaya (syarat dan ketentuan berlaku);
b. Tarif Tindakan sesuai Peraturan DaerahKab. Bandung No. 10 tahun 2023
Produk Layanan :
- Pemeriksaan gigi dan mulut;
- Tindakan (Pencabutan, Penambalan, Scalling, perawatan);
- Resep
- Surat Rujukan (internal / eksternal)
- Surat Keterangan Sakit
- Surat Pengantar Laboratorium/ rontgen
Pengaduan :
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat
disampaikan secara tertulis melalui :
a. Surat : Puskesmas Ciparay DTP Jl. Raya Laswi no.819 Ciparay 40381
b. Email: pkmsciparaydtp@gmail.com
c. Facebook/Instagram: Puskesmas Ciparay DTP - Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
langsung via:
a. Unit Pengaduan
b. Kotak saran dan pengaduan
c. Hotline: WA 089503198070 - www.lapor.go.id
PELAYANAN GAWAT DARURAT
Persyaratan :
KTP dan /atau kartu BPJS
Mekanisme/Prosedur :
- Pasien datang ke layanan gawat darurat dilakukan Triage (penilaian status kegawatdarutan) oleh petugas;
- Pasien dilakukan pemeriksaan oleh petugas (dokter atau perawat);
- Pasien diberikan tindakan sesuai indikasi medis;
- Pasien mendapatkan pemeriksaan penunjang sesuai indikasi medis;
- Pasien dirujuk ke rumah sakit jika tidak dapat ditangani.
- Pasien mendapatkan obat-obatan.
Waktu Penyelesaian :
Waktu tanggap darurat: 2 menit
Biaya :
Produk Layanan :
Pelayanan Rawat Inap dan rujukan
Pengaduan :
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat
disampaikan secara tertulis melalui :
a. Surat : Puskesmas Ciparay DTP Jl. Raya Laswi no.819 Ciparay 40381
b. Email: pkmsciparaydtp@gmail.com
c. Facebook/Instagram: Puskesmas Ciparay DTP - Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
langsung via:
a. Unit Pengaduan
b. Kotak saran dan pengaduan
c. Hotline: WA 089503198070 - www.lapor.go.id
PELAYANAN FARMASI
Persyaratan :
- Resep obat dari dokter / dokter gigi;
- Permintaan obat dari selain dokter / dokter gigi.
Mekanisme/Prosedur :
- Pasien menyerahkan resep obat kepada petugas ruang farmasi;
- Pasien menunggu panggilan untuk pengambilan obat;
- Pasien mendapatkan pelayanan informasi obat dan konseling.
Waktu Penyelesaian :
Obat racikan 10 menit, Obat non racikan 5 Menit
Biaya :
Tidak dipungut biaya
Produk Layanan :
Obat
Pengaduan :
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat
disampaikan secara tertulis melalui :
a. Surat : Puskesmas Ciparay DTP Jl. Raya Laswi no.819 Ciparay 40381
b. Email: pkmsciparaydtp@gmail.com
c. Facebook/Instagram: Puskesmas Ciparay DTP - Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
langsung via:
a. Unit Pengaduan
b. Kotak saran dan pengaduan
c. Hotline: WA 089503198070 - www.lapor.go.id
PELAYANAN DI PONED
Persyaratan :
- KTP suamI, istri, KK dan Akta menikah
- Kartu BPJS atau Jaminan Kesehatan lain
- Buku KIA
Mekanisme/Prosedur :
- Pasien datang ke PONED;
- Pasien dilakukan pemeriksaan awal (triage);
- Pasien mendapatkan pemeriksaan (lanjutan);
- Pasien mendapat tatalaksana sesuai indikasi meliputi:
- Pasien mendapatkan stabilisasi dan observasi oleh petugas;
- Rujukan eksternal ke RS jika tidak bisa ditangani di Puskesmas melalui SISRUTE / Call center;
- Pasien mendapatkan pemeriksaan penunjang laboratorium/ USG (jika diperlukan);
- Pasien mendapatkan pertolongan persalinan;
- Pasien (ibu nifas dan BBL) mendapatkan perawatan paska persalinan
5. Pasien mendapatkan KIE dari petugas;
6. Pasien penerima resep;
Waktu Penyelesaian :
WaktuTanggap Darurat: 2 menit, Skrining : 15 Menit
Biaya :
Produk Layanan :
- Persalinan
- Rujukan emergensi ke RS
Pengaduan :
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat
disampaikan secara tertulis melalui :
a. Surat : Puskesmas Ciparay DTP Jl. Raya Laswi no.819 Ciparay 40381
b. Email: pkmsciparaydtp@gmail.com
c. Facebook/Instagram: Puskesmas Ciparay DTP - Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
langsung via:
a. Unit Pengaduan
b. Kotak saran dan pengaduan
c. Hotline: WA 089503198070 - www.lapor.go.id
MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)
Persyaratan :
Rekam Medis Usia Pasien : 2 bulan s/d < 5 tahun
Mekanisme/Prosedur :
- Pasien dipanggil sesuai dengan identitas;
- Pasien diwawancara untuk awal pemeriksaan.
- Pasien diukur tinggi badan, berat badan, lingkar perut, tekanan darah,nadi, respirasi dan hasilnya dicatat di rekam medis;
- Pasien selanjutnya diperiksa oleh Petugas MTBS;
- Pasien dikonsultasikan ke unit lain/laboratorium bila diperlukan untuk menegakkan diagnosis;
- Pasien diinformasikan tentang penyakit yang dideritanya;
- Pasien diinformasikan terkait tatalaksana/pengobatan penyakitnya;
- Pasien selesai diperiksa dan mendapatkan resep obat;
Waktu Penyelesaian :
15 menit
Biaya :
Tidak dipungut biaya
Produk Layanan :
- Pemeriksaan umum (Usia 2 bulan s/d < 5 tahun)
- Resep
- Surat Rujukan (internal / eksternal)
- Surat Keterangan Sakit
- Surat Pengantar Laboratorium
Pengaduan :
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat
disampaikan secara tertulis melalui :
a. Surat : Puskesmas Ciparay DTP Jl. Raya Laswi no.819 Ciparay 40381
b. Email: pkmsciparaydtp@gmail.com
c. Facebook/Instagram: Puskesmas Ciparay DTP - Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
langsung via:
a. Unit Pengaduan
b. Kotak saran dan pengaduan
c. Hotline: WA 089503198070 - www.lapor.go.id
PEMERIKSAAN UMUM
Persyaratan :
Rekam Medis
Mekanisme/Prosedur :
1. Pasien dipanggil sesuai dengan identitas;
2. Pasien diwawancara untuk awal pemeriksaan.
3. Pasien diukur tinggi badan, berat badan, lingkar perut, tekanan darah dan nadi dan hasilnya dicatat di rekam medis;
4. Pasien selanjutnya diperiksa oleh Dokter Umum;
5. Pasien dikonsultasikan ke unit lain/laboratorium bila diperlukan untuk menegakkan diagnosis;
6. Pasien diinformasikan tentang penyakit yang dideritanya;
7. Pasien diinformasikan terkait tatalaksana/pengobatan penyakitnya;
8. Pasien selesai diperiksa dan mendapatkan resep obat;
Waktu Penyelesaian :
15 menit
Biaya :
- - Pelayanan pemeriksaan umum tidak dipungut biaya
- - Pemeriksaan pasien untuk penerbitan
Jenis Pelayanan Kesehatan :
Pemeriksaan Pasien untuk penerbitan :
- Kir : Rp. 10.000
- Butawarna : Rp. 5.000
- Kir melanjutkan hinggga ke tingkat SMA dan sederajat : GRATIS
- Pemeriksaan calon pengantin (Imunisasi, Hb, Golongan Darah) : Rp. 50.000
- Pemeriksaan Calon Jemaah Haji : Rp. 60.000
Produk Layanan :
- Pemeriksaan umum (Usia 5 – 59 tahun)
- Resep
- Surat Rujukan (internal / eksternal)
- Surat Keterangan Sehat / Sakit / Buta Warna
- Surat Pengantar Laboratorium
Pengaduan :
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat
disampaikan secara tertulis melalui :
a. Surat : Puskesmas Ciparay DTP Jl. Raya Laswi no.819 Ciparay 40381
b. Email: pkmsciparaydtp@gmail.com
c. Facebook/Instagram: Puskesmas Ciparay DTP - Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
langsung via:
a. Unit Pengaduan
b. Kotak saran dan pengaduan
c. Hotline: WA 089503198070 - www.lapor.go.id
PELAYANAN TUBERKULOSIS
Persyaratan :
- Pasien mendaftar di pendaftaran
- Rekam medis
Mekanisme/Prosedur :
- Pasien menunggu panggilan petugas;
- Pasien dilakukan pengukuran berat badan (BB), Tinggi Badan (TB) dan tekanan darah;
- Pasien baru diberikan konseling tentang cara minum, efek samping dan tanda bahaya dari obat anti tuberculosis (OAT) serta diberikan obat anti tuberculosis untuk 14 hari selama fase awal;
- Pasien lama /keluarga diberikan obat sesuai dosis dan keluhan untuk 30 hari.
- Pasien diberikan pemeriksaan penunjang laboratorium (jika diperlukan);
- Pasien dianjurkan kontrol sesuai jadwal g. Pasien diberikan rujukan (internal atau eksternal)
Waktu Penyelesaian :
30 Menit untuk pasien baru
Biaya :
Tidak dipungut biaya
Produk Layanan :
Layanan TB
Pengaduan :
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat
disampaikan secara tertulis melalui :
a. Surat : Puskesmas Ciparay DTP Jl. Raya Laswi no.819 Ciparay 40381
b. Email: pkmsciparaydtp@gmail.com
c. Facebook/Instagram: Puskesmas Ciparay DTP - Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
langsung via:
a. Unit Pengaduan
b. Kotak saran dan pengaduan
c. Hotline: WA 089503198070 - www.lapor.go.id
PELAYANAN LANSIA
Persyaratan :
- Pasien usia >60 tahun
- Rekam Medis Pasien
- Pasien melakukan pendaftaran di layanan pendaftaran
Mekanisme/Prosedur :
- Pasien dipanggil petugas
- Pasien dilakukan pemeriksaan
- Pasien dilalukan pemeriksaan penunjang (jika diperlukan);
- Pasien diberikan rujukan (internal / eksternal) jika diperlukan;
- Pasien diberikan KIE (komunikasi, informasi dan edukasi)
- Pasien mendapatkan resep
Waktu Penyelesaian :
15 Menit
Biaya :
Tidak dipungut biaya
Produk Layanan :
Pemeriksaan layanan lansia Rujukan internal / eksternal Resep
Pengaduan :
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat
disampaikan secara tertulis melalui :
a. Surat : Puskesmas Ciparay DTP Jl. Raya Laswi no.819 Ciparay 40381
b. Email: pkmsciparaydtp@gmail.com
c. Facebook/Instagram: Puskesmas Ciparay DTP - Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
langsung via:
a. Unit Pengaduan
b. Kotak saran dan pengaduan
c. Hotline: WA 089503198070 - www.lapor.go.id
PELAYANAN KESEHATAN IBU DAN ANAK (KIA)
Persyaratan :
- Rekam medis pasien
- Buku KIA sesuai indikasi
Mekanisme/Prosedur :
- Pasien dipanggil sesuai identitas pasien di rekam medis;
- Pasien mendapatkan asuhan kebidanan;
- Pasien mendapatkan konsultasi dokter/ dokter gigi atau laboratorium (jika diperlukan);
- Pasien mendapatkan tatalaksana dan tindaklanjut sesuai kondisi kesehatannya;
- Pasien mendapat resep atau permintaan obat;
- Pasien mendapatkan komunikasi, informasi dan edukasi mengenai kondisi kesehatannya;
Waktu Penyelesaian :
15 Menit
Biaya :
Berdasarkan Peraturan DaerahKab. Bandung No. 10 tahun 2023
Produk Layanan :
- Layanan Ibu Hamil
- Layanan MTBM
- Layanan Tumbuh Kembang
- Layanan KB
- Layanan Calon Pengantin
- Layanan IVA Test
Pengaduan :
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat
disampaikan secara tertulis melalui :
a. Surat : Puskesmas Ciparay DTP Jl. Raya Laswi no.819 Ciparay 40381
b. Email: pkmsciparaydtp@gmail.com
c. Facebook/Instagram: Puskesmas Ciparay DTP - Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
langsung via:
a. Unit Pengaduan
b. Kotak saran dan pengaduan
c. Hotline: WA 089503198070 - www.lapor.go.id


