Informasi

Pelayanan

Nama Layanan :
R PELAYANAN RAWAT INAP

Persyaratan :
  1. KTP dan /atau kartu BPJS 
  2. Pasien dengan indikasi rawat inap 

Mekanisme/Prosedur :
  1.  Pasien dari rawat jalan diberikan pengantar untuk rawat inap oleh dokter puskesmas; 
  2. Pasien yang datang langsung ke UGD dilakukan pemeriksaan oleh petugas UGD dan dikonsultasikan ke dokter; 
  3. Pasien / Keluarga mendaftarkan pasien untuk rawat inap di pendaftaran; 
  4. Pasien dilakukan pengkajian dan rencana pengobatan oleh dokter; 
  5. Pasien dilakukan pengkajian dan rencana asuhan oleh tenaga perawat; 
  6. Pasien mendapatkan tindakan untuk persiapan rawat inap, seperti pemasangan infus dan tindakan lain sesuai indikasi; 
  7. Pasien mendapatkan perawatan di ruang rawat inap; 
  8. Pasien dilakukan pemeriksaan penunjang sesuai indikasi medis;
  9. Pasien yang menunjukan perbaikan klinis diperbolehkan untuk pulang; 
  10. Pasien yang tidak menunjukan perbaikan klinis dirujuk ke Fasilitas Kesehatan lanjutan sesuai indikasi medis 

Waktu Penyelesaian :
Waktu tanggap rawat inap: 15 menit

Biaya :

 Pasien BPJS tidak dipungut biaya; 

  • Biaya rawat inap / paket/ hari (tidak termasuk tindakan dan laboratorium) Rp. 200.000,- 

Produk Layanan :

 Pelayanan Rawat Inap dan rujukan 


Pengaduan :
  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat
    disampaikan secara tertulis melalui :
    a. Surat : Puskesmas Ciparay DTP Jl. Raya Laswi no.819 Ciparay 40381
    b. Email: pkmsciparaydtp@gmail.com
    c. Facebook/Instagram: Puskesmas Ciparay DTP
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
    langsung via:
    a. Unit Pengaduan
    b. Kotak saran dan pengaduan
    c. Hotline: WA 089503198070
  3. www.lapor.go.id

Nama Layanan :
PENDAFTARAN

Persyaratan :

 a. Kartu berobat (pasien lama/pernah berobat) 

b. Kartu Identitas : Fotokopi KTP dan/atau Fotokopi Kartu Keluarga

c. Kartu JKN/KIS (bagi peserta BPJS 



Mekanisme/Prosedur :

a. Pengambilan nomor antrian bisa online dengan aplikasi ANTRIQUE atau antrian offline (di tempat) 

 Pengambilan nomor antrian online:

-  Pasien mendownload Aplikasi Antrique di Playstore / Appstore 

- Pasien membuka Aplikasi Antrique lalu klik daftar untuk membuat akun 

- Pasien memasukan nama, No. Handphone, dan Password 8 karakter menggunakan kombinasi huruf dan angka 

- Pasien mencari Puskesmas Ciparay DTP dan mulai mengambil nomor antrian  

- Pasien memilih pelayanan yang akan di tuju 

-  Pasien datang sesuai jam / jadwal yang tertera di aplikasi antrique 

- Pasien menunjukan di menu riwayat kepada petugas skrining di puskesmas untuk mengkonfirmasi kedatangan 

- Petugas skrining mengukur suhu pasien menanyakan apakah pasien sudah pernah berobat atau belum, untuk pasien baru yang tidak membawa identitas mengisi formulir identitas terlebih dahulu di meja yang telah di sediakan, kemudian pasien menunggu di ruang tunggu pendaftaran. 


 Pengambilan nomor antrian offline: 

- Pasien memberitahu petugas pelayanan yang akan dituju 

- Pasien mendapatkan no antrian dari petugas sesuai pelayanan yang dituju. 

- Pasien baru yang tidak membawa identitas mengisi formulir identitas terlebih dahulu di meja yang telah di sediakan, kemudian pasien menunggu di ruang tunggu pendaftaran. 

b. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian dan menyerahkan persyaratan ke petugas pendaftaran

c. Pasien menunggu di layanan yang dituju 


Waktu Penyelesaian :
10 Menit

Biaya :

- Peserta BPJS tidak dipungut biaya 

- Pasien dengan KTP/KK Wilayah Kerja Puskesmas tidak dipungut biaya 

- Tarif Pelayanan sesuai  Peraturan DaerahKab. Bandung No. 10 tahun 2023 

 Poli Umum/Poli Gigi/KIA-KB (Adm + Konsultasi + Pengobatan) PAGI  : Rp.7.000

 Administrasi pasien baru (berlaku seumur hidup) : Rp.5.000 


Produk Layanan :

 Pendaftaran Puskesmas 


Pengaduan :
  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat
    disampaikan secara tertulis melalui :
    a. Surat : Puskesmas Ciparay DTP Jl. Raya Laswi no.819 Ciparay 40381
    b. Email: pkmsciparaydtp@gmail.com
    c. Facebook/Instagram: Puskesmas Ciparay DTP
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
    langsung via:
    a. Unit Pengaduan
    b. Kotak saran dan pengaduan
    c. Hotline: WA 089503198070
  3. www.lapor.go.id

Nama Layanan :
PELAYANAN PAPILUS / PELAYANAN INFEKSIUS

Persyaratan :
  1.  Rekam Medis 
  2. Pasien dengan keluhan panas, pilek, batuk dan sesak 

Mekanisme/Prosedur :
  1. Pasien dipanggil sesuai dengan identitas; 
  2. Pasien diwawancara untuk awal pemeriksaan. 
  3. Pasien diukur tinggi badan, berat badan, lingkar perut, tekanan darah dan nadi dan hasilnya dicatat di rekam medis; 
  4. Pasien selanjutnya diperiksa oleh Dokter Umum; 
  5. Pasien dikonsultasikan ke unit lain/laboratorium bila diperlukan untuk menegakkan diagnosis; 
  6. Pasien diinformasikan tentang penyakit yang dideritanya; 
  7. Pasien diinformasikan terkait tatalaksana/pengobatan penyakitnya; 
  8. Pasien selesai diperiksa dan mendapatkan resep obat; 

Waktu Penyelesaian :
15 Menit

Biaya :

 Tidak dipungut biaya 


Produk Layanan :
  1. Pemeriksaan umum 
  2. Resep 
  3. Surat Rujukan (internal / eksternal) 
  4. Surat Keterangan Sakit 
  5. Surat Pengantar Laboratorium 

Pengaduan :
  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat
    disampaikan secara tertulis melalui :
    a. Surat : Puskesmas Ciparay DTP Jl. Raya Laswi no.819 Ciparay 40381
    b. Email: pkmsciparaydtp@gmail.com
    c. Facebook/Instagram: Puskesmas Ciparay DTP
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
    langsung via:
    a. Unit Pengaduan
    b. Kotak saran dan pengaduan
    c. Hotline: WA 089503198070
  3. www.lapor.go.id

Nama Layanan :
PELAYANAN LABORATORIUM

Persyaratan :

 Formulir permintaan pemeriksaan laboratorium (Internal dan Eksternal) 


Mekanisme/Prosedur :
  1.  Pasien datang menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan laboratorium; 
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu; 
  3. Pasien dipanggil petugas dan dipastikan identitas pasien sesuai; 
  4. Pasien dilakukan pengambilan spesimen; 
  5. Pasien menunggu hasil pemeriksaan; 
  6. Pasien menerima hasil pemeriksaan;
  7. Pasien mendapat arahan petugas untuk kembali ke layanan terkait 

Waktu Penyelesaian :
Pemeriksan laboratorium sederhana : 1 jam , Pemeriksan ke laboratorium rujukan : 7 hari

Biaya :

Tarif pelayanan Laboratorium


Produk Layanan :

 Hasil laboratorium 


Pengaduan :
  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat
    disampaikan secara tertulis melalui :
    a. Surat : Puskesmas Ciparay DTP Jl. Raya Laswi no.819 Ciparay 40381
    b. Email: pkmsciparaydtp@gmail.com
    c. Facebook/Instagram: Puskesmas Ciparay DTP
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
    langsung via:
    a. Unit Pengaduan
    b. Kotak saran dan pengaduan
    c. Hotline: WA 089503198070
  3. www.lapor.go.id

Nama Layanan :
PELAYANAN KONSELING TERPADU

Persyaratan :

 a. Rekam Medis 

b. Formulir rujukan internal 


Mekanisme/Prosedur :

 a. Pasien dipanggil oleh petugas ke Ruang Konseling Terpadu 

b. Pasien mendapatkan konseling sesuai dengan kebutuhan;

c. Pasien diarahkan untuk Kembali ke ruang pemeriksaan jika diperlukan; 


Waktu Penyelesaian :
15 Menit

Biaya :

 Tidak dipungut Biaya 


Produk Layanan :
  •   Konseling Gizi (Gizi Balita, ASI, dll) 
  •  Konseling Kesehatan Lingkungan
  •  Konseling Kesehatan Jiwa
  • Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja 

Pengaduan :
  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat
    disampaikan secara tertulis melalui :
    a. Surat : Puskesmas Ciparay DTP Jl. Raya Laswi no.819 Ciparay 40381
    b. Email: pkmsciparaydtp@gmail.com
    c. Facebook/Instagram: Puskesmas Ciparay DTP
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
    langsung via:
    a. Unit Pengaduan
    b. Kotak saran dan pengaduan
    c. Hotline: WA 089503198070
  3. www.lapor.go.id

Nama Layanan :
PELAYANAN IMUNISASI

Persyaratan :
  1.   Rekam Medis 
  2. Anak usia 0 bulan – 24 bulan 
  3. Buku KIA 

Mekanisme/Prosedur :
  1. Pasien dipanggil sesuai dengan identitas; 
  2. Pasien diwawancara untuk awal pemeriksaan. 
  3. Pasien diukur tinggi badan, berat badan, lingkar perut, nadi dan hasilnya dicatat di rekam medis dan buku KIA; 
  4.  Pasien selanjutnya diperiksa oleh Bidan; 
  5. Pasien dilakukan imunisasi jika tidak ada penyulit; 
  6. Pasien selesai diimunisasi dan mendapatkan resep obat sesuai indikasi; 

Waktu Penyelesaian :
15 Menit

Biaya :

Tidak di pungut biaya


Produk Layanan :
  •  Pemeriksaan umum (Usia 0 bulan – 24 bulan) 
  • Pelayanan Imunisasi 
  • Resep 
  • Surat Rujukan (internal / eksternal) 

Pengaduan :
  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat
    disampaikan secara tertulis melalui :
    a. Surat : Puskesmas Ciparay DTP Jl. Raya Laswi no.819 Ciparay 40381
    b. Email: pkmsciparaydtp@gmail.com
    c. Facebook/Instagram: Puskesmas Ciparay DTP
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
    langsung via:
    a. Unit Pengaduan
    b. Kotak saran dan pengaduan
    c. Hotline: WA 089503198070
  3. www.lapor.go.id

Nama Layanan :
PELAYANAN GIGI

Persyaratan :

 Rekam Medis 


Mekanisme/Prosedur :
  1.  Pasien dipanggil sesuai dengan identitas; 
  2.  Pasien diwawancara untuk awal pemeriksaan. 
  3. Pasien diukur tinggi badan, berat badan, lingkar perut, tekanan darah dan nadi dan hasilnya dicatat di rekam medis; 
  4. Pasien selanjutnya diperiksa oleh Dokter gigi;
  5. Pasien dikonsultasikan ke unit lain/laboratorium bila diperlukan utk menegakkan diagnosis; 
  6.  Pasien diinformasikan tentang penyakit yang dideritanya; 
  7. Pasien diinformasikan terkait tatalaksana/pengobatan penyakitnya; 
  8.  Pasien selesai diperiksa dan mendapatkan resep obat; 

Waktu Penyelesaian :
1. Pemeriksaan gigi tanpa tindakan 15 Menit; 2. Pemeriksaan dengan Tindakan 30 menit

Biaya :

 a. BPJS Tidak dipungut biaya (syarat dan ketentuan berlaku); 

 b. Tarif Tindakan sesuai Peraturan DaerahKab. Bandung No. 10 tahun 2023

Tarif pelayanan



Produk Layanan :
  1.  Pemeriksaan gigi dan mulut; 
  2. Tindakan (Pencabutan, Penambalan, Scalling, perawatan);
  3.  Resep 
  4. Surat Rujukan (internal / eksternal) 
  5. Surat Keterangan Sakit 
  6. Surat Pengantar Laboratorium/ rontgen 

Pengaduan :
  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat
    disampaikan secara tertulis melalui :
    a. Surat : Puskesmas Ciparay DTP Jl. Raya Laswi no.819 Ciparay 40381
    b. Email: pkmsciparaydtp@gmail.com
    c. Facebook/Instagram: Puskesmas Ciparay DTP
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
    langsung via:
    a. Unit Pengaduan
    b. Kotak saran dan pengaduan
    c. Hotline: WA 089503198070
  3. www.lapor.go.id

Nama Layanan :
PELAYANAN GAWAT DARURAT

Persyaratan :

 KTP dan /atau kartu BPJS 


Mekanisme/Prosedur :
  1. Pasien datang ke layanan gawat darurat dilakukan Triage (penilaian status kegawatdarutan) oleh petugas; 
  2. Pasien dilakukan pemeriksaan oleh petugas (dokter atau perawat); 
  3. Pasien diberikan tindakan sesuai indikasi medis; 
  4. Pasien mendapatkan pemeriksaan penunjang sesuai indikasi medis; 
  5. Pasien dirujuk ke rumah sakit jika tidak dapat ditangani. 
  6. Pasien mendapatkan obat-obatan. 

Waktu Penyelesaian :
Waktu tanggap darurat: 2 menit

Biaya :

Tarif pelayanan


Produk Layanan :

 Pelayanan Rawat Inap dan rujukan 


Pengaduan :
  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat
    disampaikan secara tertulis melalui :
    a. Surat : Puskesmas Ciparay DTP Jl. Raya Laswi no.819 Ciparay 40381
    b. Email: pkmsciparaydtp@gmail.com
    c. Facebook/Instagram: Puskesmas Ciparay DTP
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
    langsung via:
    a. Unit Pengaduan
    b. Kotak saran dan pengaduan
    c. Hotline: WA 089503198070
  3. www.lapor.go.id

Nama Layanan :
PELAYANAN FARMASI

Persyaratan :
  • Resep obat dari dokter / dokter gigi;
  • Permintaan obat dari selain dokter / dokter gigi. 


Mekanisme/Prosedur :
  1. Pasien menyerahkan resep obat kepada petugas ruang farmasi; 
  2. Pasien menunggu panggilan untuk pengambilan obat; 
  3. Pasien mendapatkan pelayanan informasi obat dan konseling. 

Waktu Penyelesaian :
Obat racikan 10 menit, Obat non racikan 5 Menit

Biaya :

 Tidak dipungut biaya 


Produk Layanan :

Obat 


Pengaduan :
  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat
    disampaikan secara tertulis melalui :
    a. Surat : Puskesmas Ciparay DTP Jl. Raya Laswi no.819 Ciparay 40381
    b. Email: pkmsciparaydtp@gmail.com
    c. Facebook/Instagram: Puskesmas Ciparay DTP
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
    langsung via:
    a. Unit Pengaduan
    b. Kotak saran dan pengaduan
    c. Hotline: WA 089503198070
  3. www.lapor.go.id

Nama Layanan :
PELAYANAN DI PONED

Persyaratan :
  1. KTP suamI, istri, KK dan Akta menikah 
  2. Kartu BPJS atau Jaminan Kesehatan lain 
  3. Buku KIA 

Mekanisme/Prosedur :
  1. Pasien datang ke PONED; 
  2. Pasien dilakukan pemeriksaan awal (triage); 
  3. Pasien mendapatkan pemeriksaan (lanjutan); 
  4. Pasien mendapat tatalaksana sesuai indikasi meliputi:  
  • Pasien mendapatkan stabilisasi dan observasi oleh petugas; 
  •  Rujukan eksternal ke RS jika tidak bisa ditangani di Puskesmas melalui SISRUTE / Call center; 
  •  Pasien mendapatkan pemeriksaan penunjang laboratorium/ USG (jika diperlukan); 
  • Pasien mendapatkan pertolongan persalinan; 
  • Pasien (ibu nifas dan BBL) mendapatkan perawatan paska persalinan

 5. Pasien mendapatkan KIE dari petugas;

 6. Pasien penerima resep; 


Waktu Penyelesaian :
WaktuTanggap Darurat: 2 menit, Skrining : 15 Menit

Biaya :

tarif pelayanan PONED


Produk Layanan :
  1.  Persalinan
  2. Rujukan emergensi ke RS 

Pengaduan :
  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat
    disampaikan secara tertulis melalui :
    a. Surat : Puskesmas Ciparay DTP Jl. Raya Laswi no.819 Ciparay 40381
    b. Email: pkmsciparaydtp@gmail.com
    c. Facebook/Instagram: Puskesmas Ciparay DTP
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
    langsung via:
    a. Unit Pengaduan
    b. Kotak saran dan pengaduan
    c. Hotline: WA 089503198070
  3. www.lapor.go.id

Nama Layanan :
MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)

Persyaratan :

 Rekam Medis Usia Pasien : 2 bulan s/d < 5 tahun 


Mekanisme/Prosedur :
  1. Pasien dipanggil sesuai dengan identitas;
  2. Pasien diwawancara untuk awal pemeriksaan. 
  3. Pasien diukur tinggi badan, berat badan, lingkar perut, tekanan darah,nadi, respirasi dan hasilnya dicatat di rekam medis; 
  4. Pasien selanjutnya diperiksa oleh Petugas MTBS; 
  5. Pasien dikonsultasikan ke unit lain/laboratorium bila diperlukan untuk menegakkan diagnosis; 
  6. Pasien diinformasikan tentang penyakit yang dideritanya; 
  7. Pasien diinformasikan terkait tatalaksana/pengobatan penyakitnya; 
  8. Pasien selesai diperiksa dan mendapatkan resep obat; 

Waktu Penyelesaian :
15 menit

Biaya :

 Tidak dipungut biaya 


Produk Layanan :
  • Pemeriksaan umum (Usia 2 bulan s/d < 5 tahun) 
  • Resep 
  • Surat Rujukan (internal / eksternal) 
  • Surat Keterangan Sakit 
  • Surat Pengantar Laboratorium 

Pengaduan :
  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat
    disampaikan secara tertulis melalui :
    a. Surat : Puskesmas Ciparay DTP Jl. Raya Laswi no.819 Ciparay 40381
    b. Email: pkmsciparaydtp@gmail.com
    c. Facebook/Instagram: Puskesmas Ciparay DTP
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
    langsung via:
    a. Unit Pengaduan
    b. Kotak saran dan pengaduan
    c. Hotline: WA 089503198070
  3. www.lapor.go.id

Nama Layanan :
PEMERIKSAAN UMUM

Persyaratan :

Rekam Medis 


Mekanisme/Prosedur :

 1. Pasien dipanggil sesuai dengan identitas; 

2. Pasien diwawancara untuk awal pemeriksaan. 

3. Pasien diukur tinggi badan, berat badan, lingkar perut, tekanan darah dan nadi dan hasilnya dicatat di rekam medis; 

4. Pasien selanjutnya diperiksa oleh Dokter Umum; 

5. Pasien dikonsultasikan ke unit lain/laboratorium bila diperlukan untuk menegakkan diagnosis; 

6. Pasien diinformasikan tentang penyakit yang dideritanya; 

7. Pasien diinformasikan terkait tatalaksana/pengobatan penyakitnya; 

8. Pasien selesai diperiksa dan mendapatkan resep obat; 


Waktu Penyelesaian :
15 menit

Biaya :
  • - Pelayanan pemeriksaan umum tidak dipungut biaya 
  • - Pemeriksaan pasien untuk penerbitan 

 Jenis Pelayanan Kesehatan :

 Pemeriksaan Pasien untuk penerbitan :

  1.  Kir : Rp.  10.000 
  2.  Butawarna : Rp. 5.000
  3.  Kir melanjutkan hinggga ke tingkat SMA dan sederajat : GRATIS 
  4.  Pemeriksaan calon pengantin (Imunisasi, Hb, Golongan Darah) : Rp. 50.000
  5.  Pemeriksaan Calon Jemaah Haji : Rp. 60.000



Produk Layanan :

- Pemeriksaan umum (Usia 5 – 59 tahun) 

- Resep 

- Surat Rujukan (internal / eksternal) 

- Surat Keterangan Sehat / Sakit / Buta Warna 

- Surat Pengantar Laboratorium 


Pengaduan :
  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat
    disampaikan secara tertulis melalui :
    a. Surat : Puskesmas Ciparay DTP Jl. Raya Laswi no.819 Ciparay 40381
    b. Email: pkmsciparaydtp@gmail.com
    c. Facebook/Instagram: Puskesmas Ciparay DTP
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
    langsung via:
    a. Unit Pengaduan
    b. Kotak saran dan pengaduan
    c. Hotline: WA 089503198070
  3. www.lapor.go.id

Nama Layanan :
PELAYANAN TUBERKULOSIS

Persyaratan :
  1. Pasien mendaftar di pendaftaran 
  2. Rekam medis 

Mekanisme/Prosedur :
  1. Pasien menunggu panggilan petugas; 
  2. Pasien dilakukan pengukuran berat badan (BB), Tinggi Badan (TB) dan tekanan darah; 
  3. Pasien baru diberikan konseling tentang cara minum, efek samping dan tanda bahaya dari obat anti tuberculosis (OAT) serta diberikan obat anti tuberculosis untuk 14 hari selama fase awal; 
  4. Pasien lama /keluarga diberikan obat sesuai dosis dan keluhan untuk 30 hari. 
  5. Pasien diberikan pemeriksaan penunjang laboratorium (jika diperlukan);  
  6. Pasien dianjurkan kontrol sesuai jadwal g. Pasien diberikan rujukan (internal atau eksternal) 

Waktu Penyelesaian :
30 Menit untuk pasien baru

Biaya :

 Tidak dipungut biaya 


Produk Layanan :

Layanan TB 



Pengaduan :
  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat
    disampaikan secara tertulis melalui :
    a. Surat : Puskesmas Ciparay DTP Jl. Raya Laswi no.819 Ciparay 40381
    b. Email: pkmsciparaydtp@gmail.com
    c. Facebook/Instagram: Puskesmas Ciparay DTP
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
    langsung via:
    a. Unit Pengaduan
    b. Kotak saran dan pengaduan
    c. Hotline: WA 089503198070
  3. www.lapor.go.id

Nama Layanan :
PELAYANAN LANSIA

Persyaratan :
  1.  Pasien usia >60 tahun 
  2. Rekam Medis Pasien 
  3. Pasien melakukan pendaftaran di layanan pendaftaran 

Mekanisme/Prosedur :
  1. Pasien dipanggil petugas 
  2. Pasien dilakukan pemeriksaan 
  3. Pasien dilalukan pemeriksaan penunjang (jika diperlukan);
  4. Pasien diberikan rujukan (internal / eksternal) jika diperlukan; 
  5. Pasien diberikan KIE (komunikasi, informasi dan edukasi) 
  6. Pasien mendapatkan resep 

Waktu Penyelesaian :
15 Menit

Biaya :

 Tidak dipungut biaya 


Produk Layanan :

 Pemeriksaan layanan lansia Rujukan internal / eksternal Resep 


Pengaduan :
  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat
    disampaikan secara tertulis melalui :
    a. Surat : Puskesmas Ciparay DTP Jl. Raya Laswi no.819 Ciparay 40381
    b. Email: pkmsciparaydtp@gmail.com
    c. Facebook/Instagram: Puskesmas Ciparay DTP
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
    langsung via:
    a. Unit Pengaduan
    b. Kotak saran dan pengaduan
    c. Hotline: WA 089503198070
  3. www.lapor.go.id

Nama Layanan :
PELAYANAN KESEHATAN IBU DAN ANAK (KIA)

Persyaratan :
  1.  Rekam medis pasien 
  2. Buku KIA sesuai indikasi 

Mekanisme/Prosedur :
  1. Pasien dipanggil sesuai identitas pasien di rekam medis; 
  2. Pasien mendapatkan asuhan kebidanan;
  3. Pasien mendapatkan konsultasi dokter/ dokter gigi atau laboratorium (jika diperlukan); 
  4. Pasien mendapatkan tatalaksana dan tindaklanjut sesuai kondisi kesehatannya; 
  5. Pasien mendapat resep atau permintaan obat; 
  6. Pasien mendapatkan komunikasi, informasi dan edukasi mengenai kondisi kesehatannya; 

Waktu Penyelesaian :
15 Menit

Biaya :

Berdasarkan Peraturan DaerahKab. Bandung No. 10 tahun 2023


Produk Layanan :
  1.  Layanan Ibu Hamil 
  2. Layanan MTBM 
  3. Layanan Tumbuh Kembang 
  4. Layanan KB 
  5. Layanan Calon Pengantin
  6. Layanan IVA Test 

Pengaduan :
  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat
    disampaikan secara tertulis melalui :
    a. Surat : Puskesmas Ciparay DTP Jl. Raya Laswi no.819 Ciparay 40381
    b. Email: pkmsciparaydtp@gmail.com
    c. Facebook/Instagram: Puskesmas Ciparay DTP
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
    langsung via:
    a. Unit Pengaduan
    b. Kotak saran dan pengaduan
    c. Hotline: WA 089503198070
  3. www.lapor.go.id