SAFARI KB PUSKESMAS PANCA

Dalam menekan laju dari pertumbuhan penduduk pemerintah melakukan upaya yaitu program Keluarga Berencana (KB) yang ditujukan kepada Pasangan Usia Subur (PUS) dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kehamilan. Keluarga Berencana (KB) merupakan suatu usaha yang digunakan untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas dalam mewujudkan hak-hak reproduksi membentuk keluarga dengan usia kawin yang ideal, mengatur jumlah kehamilan yang diinginkan, dalam mengatur jumlah anak, usia melahirkan anak yang ideal, dalam membina ketahanan juga kesejahteraan anak.

Salah satu kegiatan untuk menyukseskan program KB melalui safari KB. Safari KB merupakan suatu kegiatan/ program Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam pemberian dan pemasangan alat kontrasepsi Metode Jangka Panjang secara gratis kepada masyarakat dalam upaya pengendalian angka kelahiran. Dalam pelaksanaannya safari KB melibatkan kader–kader untuk mencari aseptor, puskesmas / klinik / rumah sakit dalam pelayanannya. Kegiatan safari KB selain untuk memberikan KB gratis juga sebagai wadah pemberian edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya perencanaan dalam keluarga (DP3APKB, 2021). Selain itu, Kegiatan Safari KB dapat membantu meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan reproduksi perempuan terutama yang sudah menikah dan memiliki anak.

Masyarakat dapat menerima hampir semua metode medis teknis keluarga berencana yang dicanangkan oleh pemerintah. Strategi program KB yang digunakan dalam mengembangkan kebijakan pemerintah yaitu MKJP (Metode Kontrasepsi Jangka Panjang) (BKKBN, 2014) sesuai dengan kebutuhan untuk menunda kehamilan, menjarangkan kehamilan, atau mengakhiri kesuburan yaitu kondom, suntik, pil, intravagina, AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim), Implant, dan kontrasepsi mantap.

Dalam kegiatan Safari KB peran Bidan sangat diperlukan dalam kelancaran dan kesuksesan kegiatan Safari KB. Peran Bidan dalam program KB sudah diatur dalam PERMENKES 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan yang mengatur tentang kewenangan bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Kaitan kewenangan bidan dalam pelaksanaan program KB tertuang dalam Pasal 9, 12, 13 dan 15. Termasuk tugas mandiri dan tugas pemerintahan yaitu melaksanakan pelayanan kesehatan yang merupakan program Pemerintah.

Guna mendukung Program pemerintah tersebut, pada hari ini, Jum'at, 25 April 2025, Puskesmas Panca bekerja sama dengan DP2KBP3A Kecamatan Pacet mengadakan Safari KB dengan tenaga kesehatan Bidan Puskesmas Panca. Kegiatan ini diikuti oleh aseptor yang yang berasal dari wilayah kerja Puskesmas Panca, yaitu Desa Cikawao, Desa Cipeujeuh, Desa Mandalahaji, Desa Nagrak, Desa Tanjungwangi dan Desa Sukarame dengan jumlah aseptor KB Implant 40 orang dan aseptor KB IUD 18 orang.