EDUKASI PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak


Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan masalah serius yang terjadi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, pada tahun 2020 terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan (Komnas Perempuan, 2021). Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat bahwa pada tahun 2020 terdapat 11.278 kasus kekerasan terhadap anak (KPPPA, 2021). Angka-angka ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi masalah yang belum terselesaikan secara tuntas.

Pentingnya Pencegahan Kekerasan untuk Melindungi Hak Asasi Manusia
Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Setiap individu berhak untuk hidup bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan berbagai instrumen hukum internasional lainnya. Oleh karena itu, upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi sangat penting untuk memastikan terpenuhinya hak-hak dasar manusia.