Informasi

Pelayanan

Nama Layanan :
Pelayanan Pendaftaran

Persyaratan :
  • Membawa KTP / KK / Kartu BPJS
  • Membawa kartu berobat  bagi yang sudah pernah berobat
  • Memiliki nomor antrian

Mekanisme/Prosedur :
  1. Pasien datang dan mengambil no antrian sesuai poli yang di tuju
    (Bagi pasien yang telah mendaftarkan secara online akan dipanggil sesuai dengan nomer yang didapat pada aplikasi JKN Mobile)
  2. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian dan menyerahkan persyaratan ke petugas pendaftaran
  3. Pasien dipersilahkan menunggu ke poli yang di tuju

Waktu Penyelesaian :
5 Menit

Biaya :
  • Pendaftaran pasien umum = Rp. 7.000
  • Visum Hidup/Luar, Kepentingan Asuransi = Rp. 50.000
  • KIR = Rp. 10.000
  • Pemeriksaan Buta Warna = Rp. 5.000
  • Pemeriksaan Calon Pengantin = Rp. 50.000
  • Pemeriksaan Calon Jemaah Haji = Rp. 60.000

Produk Layanan :

Pendaftaran dan Rujukan


Pengaduan :

WhatsApp https://api.whatsapp.com/send/?phone=62895360450234&text&type=phone_number&app_absent=0