Informasi

Pelayanan

Nama Layanan :
PENDAFTARAN

Persyaratan :

1.  KTP/KK/Kartu BPJS/KIS/ASKES

2.  Kartu Berobat bagi yang sudah pernah berobat di Puskesmas

3.  Memiliki Nomor Antrian



Mekanisme/Prosedur :
  1. ONLINE : Pasien/keluarga pasien yang terdaftar sebagai peserta BPJS PBI, NON PBI bisa mendaftar melalui pendaftaran online bisa akses melalui JKN Mobile, Web, Whatsaap pada H-1 pasien akan berkunjung
  2. OFFLINE : Pasien/keluarga pasien datang ke Puskesmas Sudi kemudian datang ke petugas mesin antrian untuk mendaftar dengan membawa persyaratan pendaftaran dan mengambil nomer urut antrian pendaftaran
  3. Petugas memanggil nomer antrian pasien sesuai urutan pendaftaran
  4. Petugas melakukan proses pendaftaran, memverifikasi data pasien pada aplikasi sistem informasi puskesmas (SIMPUS), P-Care BPJS, menyiapkan rekam medis dan memberikan informasi yang dibutuhkan pasien atau keluarga pasien
  5. Petugas mempersilahkan dan mengarahkan pasien/keluarga pasien kelayanan yang dituju

Waktu Penyelesaian :
a. 10 Menit b. Hari Kerja : • Senin s/d Sabtu : 07.30 - 11.30 WIB

Biaya :

Peserta BPJS tidak dipungut biaya
Berdasarkan:
• Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung



Produk Layanan :

Pendaftaran Puskesmas Sudi


Pengaduan :

a. Disampaikan secara tertulis melalui : • Kotak saran dan pengaduan Puskesmas Sudi • Layanan informasi dan pengaduan

b. Instagram: @puskesmassudi c. Facebook: Puskesmas Sudi d. Hotline: 0821-1001-7300 e. Telepon : (022) 86692198  Email: puskSudi.bandungkab@gmail.com g. eskm.bandungkab.go.id h. E-Lapor@bandungkab-go.id