Kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dilaksanakan di wilayah RW 21 Sangkan Hurip pada hari Senin, 16 Maret 2026 sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit yang ditularkan oleh nyamuk, seperti Demam Berdarah Dengue (DBD).
Dalam kegiatan ini, petugas bersama masyarakat melakukan pemeriksaan lingkungan rumah warga untuk memastikan tidak adanya tempat-tempat yang berpotensi menjadi sarang perkembangbiakan nyamuk, seperti bak air, wadah penampungan air, serta area yang dapat menampung genangan air. Selain itu, warga juga diberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dengan menerapkan 3M Plus, yaitu menguras, menutup, dan memanfaatkan kembali barang bekas yang dapat menampung air.
Melalui kegiatan PSN ini diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan bersama-sama mencegah penyebaran penyakit yang disebabkan oleh nyamuk, sehingga tercipta lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.