Informasi

Pelayanan

Nama Layanan :
๐Ÿซ Standar Pelayanan Poli TB โ€“ Puskesmas Bihbul

Persyaratan :

Persyaratan yang harus dibawa oleh pasien yaitu :

  1. Pasien mendaftar di bagian pendaftaran.
  2. Membawa atau memiliki rekam medis.

Mekanisme/Prosedur :

Prosedur yang harus dijalani pasien yaitu :

  1. Pasien menunggu panggilan dari petugas.
  2. Petugas melakukan pengukuran berat badan (BB), tinggi badan (TB), dan tekanan darah.
  3. Pasien diberikan konseling mengenai cara minum obat, efek samping, serta tanda bahaya dari obat anti tuberkulosis (OAT).
  4. Pasien mendapatkan obat anti tuberkulosis untuk 14 hari pertama; jika stabil, dilanjutkan untuk 30 hari.
  5. Dilakukan pemeriksaan penunjang di laboratorium bila diperlukan.
  6. Pasien dijadwalkan untuk kontrol secara rutin.
  7. Jika dibutuhkan, pasien akan diberikan surat rujukan untuk pemeriksaan lanjutan ke fasilitas kesehatan eksternal.

Waktu Penyelesaian :
Jangka Waktu Pelayanan Pasien baru: ยฑ30 menit. Pasien lama: ยฑ10 menit. Pelayanan dilakukan sesuai jadwal harian: pukul 08.00 โ€“ 14.00 WIB.

Biaya :

Biaya untuk pendaftaran yaitu :

  1. Peserta BPJS: Gratis.
  2. Selain ketentuan di atas: Dikenakan biaya Rp15.000 (berdasarkan Perbup).

Produk Layanan :

Produk pelayanan yang tersedia yaitu :

  1.  Pelayanan TB (Tuberkulosis). 

Pengaduan :

Pengaduan bisa dilakukan pada :

  • WhatsApp: 081320531754

  • Email: pkmbihbul.bandungkab@gmail.com

  • Instagram: @pkmbihbul_kabbandung

  • Facebook: Puskesmas Bihbul

  • Juga tersedia Kotak Saran, E-SKM, dan E-LAPOR Kabupaten Bandung.

๐Ÿ“ Alamat:
Puskesmas Bihbul, Jl. Pasawahan RT 01 RW 11, Desa Sayati,
Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Nama Layanan :
๐Ÿฅ Standar Pelayanan Pendaftaran Puskesmas Bihbul

Persyaratan :
  1. Membawa kartu berobat bagi yang sudah pernah berobat di Puskesmas.
  2. Membawa KTP/KK bagi pasien baru.
  3. Membawa kartu BPJS/KIS/ASKES bagi peserta jaminan kesehatan.

Mekanisme/Prosedur :
  1. Pasien datang ke Puskesmas.
  2. Mengambil nomor antrian sesuai poli yang dituju.
  3. Petugas melakukan pemeriksaan identitas pasien.
  4. Petugas melakukan pendaftaran ke sistem.
  5. Pasien kemudian diperiksa di poli yang dituju.

Waktu Penyelesaian :
Waktu pelayanan: ยฑ10 menit per pasien. Pelayanan umum dan lansia: Senin โ€“ Sabtu, pukul 08.00 โ€“ selesai.

Biaya :
  1. Peserta BPJS: tidak dipungut biaya.
  2. Selain ketentuan di atas, dikenakan biaya Rp 15.000,- sesuai peraturan (Perbup).



Produk Layanan :
  1. Pendaftaran Poli Umum dan Lansia
  2. Pendaftaran Poli KIA, KB, MTBS
  3. Pendaftaran UGD
  4. Pendaftaran Poli TB
  5. Surat Keterangan Sehat

Pengaduan :
  • WhatsApp: 081320513754

     

  • Email: pkmbihbul.bandungkab@gmail.com

  • Instagram: @pkmbihbul_kabbandung

  • Facebook: Puskesmas Bihbul

  • Kotak Saran: tersedia di area puskesmas

  • E-SKM & E-Lapor Kabupaten Bandung juga dapat digunakan untuk menyampaikan keluhan atau saran.

๐Ÿ“ Alamat:
Puskesmas Bihbul, Jalan Pasawahan RT.01 RW.11, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Nama Layanan :
๐Ÿ’š Standar Pelayanan Pemeriksaan Umum dan Lansia โ€“ Puskesmas Bihbul

Persyaratan :
  1. Sudah melakukan pendaftaran rekam medis pasien.
  2. Membawa atau memiliki rekam medis.

Mekanisme/Prosedur :
  1. Pasien menunggu sesuai urutan panggilan berdasarkan rekam medis.
  2. Petugas memanggil pasien untuk pemeriksaan.
  3. Pasien diukur tinggi badan, berat badan, tekanan darah, suhu, serta hasil dicatat di rekam medis.
  4. Pasien usia 5 tahun ke atas diperiksa di ruang umum, sedangkan usia 50 tahun ke atas diarahkan ke poli lansia.
  5. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas medis.
  6. Pasien akan dikonsultasikan ke unit lain bila diperlukan.
  7. Hasil pemeriksaan dicatat dalam rekam medis.
  8. Pasien diberikan penjelasan mengenai penyakit dan pengobatan.
  9. Bila diperlukan, pasien dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
  10. Pasien menerima resep obat dan pemeriksaan selesai.

Waktu Penyelesaian :
Waktu pelayanan: 10โ€“15 menit per pasien. Jadwal: Senin s.d. Sabtu, pukul 08.00 โ€“ selesai.

Biaya :
  1. Peserta BPJS: Gratis.
  2. Selain ketentuan di atas: Dikenakan biaya Rp15.000 (berdasarkan Perbup).

Produk Layanan :
  1. Pemeriksaan umum dan lansia.
  2. Surat keterangan sehat.
  3. Surat keterangan tidak buta warna.
  4. Surat rujukan.

Pengaduan :
  • WhatsApp: 081320531754

  • Email: pkmbihbul.bandungkab@gmail.com

  • Instagram: @pkmbihbul_kabbandung

  • Facebook: Puskesmas Bihbul

  • Kotak Saran, E-SKM, dan E-LAPOR Kabupaten Bandung juga tersedia.

๐Ÿ“ Alamat:
Puskesmas Bihbul, Jl. Pasawahan RT 01 RW 11, Desa Sayati,
Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Nama Layanan :
๐Ÿฆท Standar Pelayanan Pemeriksaan Gigi โ€“ Puskesmas Bihbul

Persyaratan :
  1. Sudah melakukan pendaftaran rekam medis pasien.
  2. Membawa atau memiliki rekam medis.

Mekanisme/Prosedur :
  1. Pasien menunggu giliran untuk pemeriksaan awal oleh petugas.
  2. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas kesehatan gigi.
  3. Pasien diberikan pengobatan atau tindakan sesuai keluhan.
  4. Setelah pemeriksaan, pasien mendapatkan resep obat.
  5. Bila diperlukan, dilakukan pemeriksaan penunjang (laboratorium), rujukan, atau konsultasi ke unit lain.
  6. Pasien menerima nota untuk melakukan pembayaran tindakan di kasir bila ada biaya tambahan.

Waktu Penyelesaian :
Pemeriksaan dan pengobatan: ยฑ10 menit. Tindakan biasa: ยฑ15 menit. Tindakan dengan penyulit: ยฑ45 menit. Jadwal pelayanan gigi: Senin s.d. Sabtu, pukul 08.00 โ€“ selesai.

Biaya :
  1. Peserta BPJS: Gratis.
  2. Selain ketentuan di atas: Dikenakan biaya Rp15.000 (berdasarkan Perbup).

Produk Layanan :
  1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
  2. Pencabutan gigi sulung tanpa suntikan.
  3. Pencabutan gigi dengan suntikan.
  4. Pencabutan gigi permanen tanpa suntikan.
  5. Tambalan sementara.
  6. Tambalan tetap.
  7. Pembersihan karang gigi.
  8. Surat rujukan bila diperlukan.

Pengaduan :
  • WhatsApp: 081320531754

  • Email: pkmbihbul.bandungkab@gmail.com

  • Instagram: @pkmbihbul_kabbandung

  • Facebook: Puskesmas Bihbul

  • Kotak Saran, E-SKM, dan E-LAPOR Kabupaten Bandung tersedia bagi masyarakat.

๐Ÿ“ Alamat:
Puskesmas Bihbul, Jl. Pasawahan RT 01 RW 11, Desa Sayati,
Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Nama Layanan :
๐Ÿงช Standar Pelayanan Laboratorium โ€“ Puskesmas Bihbul

Persyaratan :

Persyaratan yang harus dibawa oleh pasien yaitu :

  1. Sudah diperiksa sebelumnya di layanan terkait.
  2. Membawa formulir pengantar pemeriksaan ke laboratorium.
  3. Membawa kartu identitas (KTP atau KK) serta kartu JKN/KIS.

Mekanisme/Prosedur :

Prosedur yang harus dijalani pasien yaitu :

  1. Pasien membawa formulir pengantar pemeriksaan laboratorium dari layanan terkait.
  2. Pasien mengambil nomor antrian dan menunggu di ruang tunggu laboratorium.
  3. Petugas memanggil pasien sesuai urutan antrian.
  4. Dilakukan pencatatan registrasi dan verifikasi data pasien.
  5. Pasien melakukan pembayaran bila ada biaya pemeriksaan di kasir (kecuali BPJS/layanan gratis).
  6. Petugas melakukan pengambilan sampel sesuai jenis pemeriksaan.
  7. Pasien menunggu hasil pemeriksaan yang akan diserahkan sesuai jadwal.

Waktu Penyelesaian :
Hemoglobin (Hb) - 10 menit|Darah rutin - 10 menit|Kimia klinik - 60 menit|Golongan darah - 5 menit|Widal - 20 menit|Urine rutin - 30 menit|Tes kehamilan -15 menit|Feses rutin - 30 menit|Pemeriksaan IMS - 60 menit|Pemeriksaan calon pengantin - 20 menit|

Biaya :

Biaya untuk pendaftaran yaitu :

  1. Peserta BPJS: Gratis.
  2. Selain ketentuan di atas: Dikenakan biaya Rp15.000 (berdasarkan Perbup).




Produk Layanan :

Produk pelayanan yang tersedia yaitu :

  1. Pemeriksaan laboratorium umum dan khusus sesuai kebutuhan medis. 

Pengaduan :

Pengaduan bisa dilakukan pada :

  • WhatsApp: 081320531754
  • Email: pkmbihbul.bandungkab@gmail.com

  • Instagram: @pkmbihbul_kabbandung

  • Facebook: Puskesmas Bihbul

  • Juga tersedia Kotak SaranE-SKM, dan E-LAPOR Kabupaten Bandung.

๐Ÿ“ Alamat:
Puskesmas Bihbul, Jl. Pasawahan RT 01 RW 11, Desa Sayati,
Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Nama Layanan :
๐Ÿ’ฌ Standar Pelayanan Konseling Terpadu โ€“ Puskesmas Bihbul

Persyaratan :

Persyaratan yang harus dibawa oleh pasien yaitu :

  1. Pasien telah diperiksa sebelumnya di ruang pemeriksaan terkait.
  2. Pasien memiliki rekam medis.
  3. Membawa surat pengantar konsultasi internal.

Mekanisme/Prosedur :

Prosedur yang harus dijalani pasien yaitu :

  1. Pasien diarahkan oleh petugas poli ke ruang Konseling Terpadu.
  2. Pasien menunggu giliran di ruang tunggu.
  3. Petugas memanggil pasien sesuai identitas pada rekam medis.
  4. Pasien diminta menyampaikan keluhan atau masalah yang dihadapi.
  5. Petugas memberikan sesi konseling dan edukasi sesuai kebutuhan pasien.
  6. Bila diperlukan, pasien akan mendapatkan resep obat dan diarahkan ke ruang farmasi.
  7. Pasien yang tidak memerlukan obat akan diarahkan ke ruang administrasi untuk pencatatan hasil konseling.

Waktu Penyelesaian :
Jangka Waktu Pelayanan Waktu pelayanan: ยฑ15 menit. Jadwal: Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, mulai pukul 08.00 โ€“ selesai.

Biaya :

Biaya untuk pendaftaran yaitu : 

  1. Peserta BPJS: Gratis.
  2. Selain ketentuan di atas: Dikenakan biaya Rp15.000 (berdasarkan Perbup).

Produk Layanan :

Produk pelayanan yang tersedia yaitu :

  1. Konseling Gizi (balita, ASI, dan lainnya).
  2. Konseling Kesehatan Lingkungan.
  3. Konseling HIV dan Penyakit Menular Seksual.
  4. Konseling NAPZA.
  5. Konseling Remaja/Calon Pengantin.

Pengaduan :

Pengaduan bisa dilakukan pada :

  • WhatsApp: 081320531754

  • Email: pkmbihbul.bandungkab@gmail.com

  • Instagram: @pkmbihbul_kabbandung

  • Facebook: Puskesmas Bihbul

  • Juga tersedia Kotak Saran, E-SKM, dan E-LAPOR Kabupaten Bandung.

๐Ÿ“ Alamat:
Puskesmas Bihbul, Jl. Pasawahan RT 01 RW 11, Desa Sayati,
Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Nama Layanan :
๐Ÿคฑ Standar Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak โ€“ Puskesmas Bihbul

Persyaratan :

Persyaratan yang harus dibawa oleh pasien yaitu :

  1. Sudah melakukan pendaftaran.
  2. Membawa rekam medis pasien.
  3. Buku KIA (warna pink).
  4. Kartu KB.
  5. Kartu Catin.

Mekanisme/Prosedur :

Prosedur yang harus dijalani pasien yaitu :

  1. Pasien dipanggil sesuai identitas pada rekam medis.
  2. Dilakukan asuhan kebidanan dengan metode pencatatan SOAP.
  3. Jika diperlukan, pasien dikonsultasikan ke dokter atau laboratorium untuk pemeriksaan lanjutan.
  4. Pasien diberikan informasi mengenai kondisi kesehatan dan tindak lanjutnya.
  5. Dilakukan penjelasan serta edukasi terkait kesehatan ibu dan anak.
  6. Pasien diarahkan ke ruang farmasi untuk mendapatkan obat jika diperlukan.
  7. Semua hasil pelayanan dicatat dalam buku kohort untuk pemantauan berkelanjutan.

Waktu Penyelesaian :
Waktu pelayanan: ยฑ15 menit per pasien. Jadwal Poli KIA: Senin s.d. Sabtu, pukul 08.00 โ€“ 14.00. Jadwal khusus imunisasi, KB, dan IVA Test mengikuti jadwal yang telah ditetapkan.

Biaya :

Biaya untuk pendaftaran yaitu :

  1. Peserta BPJS: Gratis.
  2. Selain ketentuan di atas: Dikenakan biaya Rp15.000 (berdasarkan Perbup).

Produk Layanan :

Produk pelayanan yang tersedia yaitu :

  1. Layanan Ibu Hamil.
  2. Layanan MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit).
  3. Layanan MTBM (Manajemen Terpadu Balita Muda).
  4. Layanan Tumbuh Kembang.
  5. Layanan Imunisasi.
  6. Layanan Keluarga Berencana (KB).
  7. Layanan Calon Pengantin (Catin).
  8. Layanan IVA Test (pemeriksaan dini kanker serviks).

Pengaduan :

Pengaduan bisa dilakukan pada :

  • WhatsApp: 081320531754
  • Email: pkmbihbul.bandungkab@gmail.com

  • Instagram: @pkmbihbul_kabbandung

  • Facebook: Puskesmas Bihbul

  • Juga tersedia Kotak Saran, E-SKM, dan E-LAPOR Kabupaten Bandung.

๐Ÿ“ Alamat:
Puskesmas Bihbul, Jl. Pasawahan RT 01 RW 11, Desa Sayati,
Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Nama Layanan :
๐Ÿ’Š Standar Pelayanan Farmasi โ€“ Puskesmas Bihbul

Persyaratan :

Persyaratan yang harus dibawa oleh pasien yaitu :

  1. Membawa resep obat dari dokter atau dokter gigi.
  2. Permintaan BMHP (Bahan Medis Habis Pakai) dari selain dokter atau dokter gigi.

Mekanisme/Prosedur :

Prosedur yang harus dijalani pasien yaitu :

  1. Pasien menyerahkan resep obat kepada petugas farmasi.
  2. Pasien menunggu panggilan untuk pengambilan obat.
  3. Petugas memberikan pelayanan informasi obat serta konseling kepada pasien untuk memastikan penggunaan obat yang tepat.

Waktu Penyelesaian :
Obat racikan - 10 menit | Obat non-racikan - 5 menit |

Biaya :

Biaya untuk pendaftaran yaitu :

  1. Peserta BPJS: Gratis.
  2. Selain ketentuan di atas: Dikenakan biaya Rp15.000 (berdasarkan Perbup).

Produk Layanan :

Produk pelayanan yang tersedia yaitu :

  1. Pelayanan obat dan BMHP sesuai resep dan kebutuhan medis. 

Pengaduan :

Pengaduan bisa dilakukan pada :

  • WhatsApp: 081320531754
  • Email: pkmbihbul.bandungkab@gmail.com

  • Instagram: @pkmbihbul_kabbandung

  • Facebook: Puskesmas Bihbul

  • Juga tersedia Kotak SaranE-SKM, dan E-LAPOR Kabupaten Bandung.

๐Ÿ“ Alamat:
Puskesmas Bihbul, Jl. Pasawahan RT 01 RW 11, Desa Sayati,
Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.