Informasi
Pelayanan
STANDAR PELAYANAN UMUM
Persyaratan :
• Rekam Medis Pasien
• Sudah melakukan pendaftaran di pendaftaran
Mekanisme/Prosedur :
• Setelah selesai di pendaftaran, pasien akan menunggu dipanggil untuk masuk ke poli umum/ lansia
• Pasien dipanggil oleh petugas untuk masuk ke poli umum/ lansia kemudian akan dilakukan kajian awal. Petugas kesehatan (perawat) akan menuliskan hasil kajian ke dalam rekam medis yang akan diserahkan kepada dokter
• Rekam medis yang telah diisi kajian awal diserahkan kepada dokter, dokter akan memanggil pasien sesuai dengan urutan kedatangan pasien dan akan melakukan pemeriksaan kepada pasien
• Pemeriksaan penunjangan seperti pemeriksaan laboratorium direkomendasikan apabila dibutuhkan untuk menegakkan diagnosis.
• Setelah selesai ditegakan diagnosa, pasien akan mendapatkan resep obat
• Bila membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut ke fasilitas yang lebih tinggi akan diberi rujukan.
Waktu Penyelesaian :
• 15 Menit • Pelayanan Poli Umum/ Lansia : • SENIN S/D KAMIS : 08.00 - 11.00 WIB • JUMAT S/D SABTU : 08.00 - 10.00 WIB
Biaya :
Tidak dipungut biaya Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Perubahan Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung;
Produk Layanan :
Pemeriksaan poli umum
Pengaduan :
STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN
Persyaratan :
• Membawa kartu berobat bagi yang sudah pernah berobat di Puskesmas
• Membawa KTP / KK
• Membawa Kartu BPJS/KIS/ASKES
Mekanisme/Prosedur :
1. Pasien datang
2. mengambil nomor antrian sesuai pelayanan yang dituju
3. pemanggilan nomor antrian, dan pasien di minta untuk menyerahkan identitas/bpjs ke petugas pendaftaran
4. pasien didaftarkan pada pelayanan yang dituju
5. pasien akan dipersilahkan menunggu dipelayanan yang akan dituju
Waktu Penyelesaian :
• 16 Menit • HARI KERJA : • SENIN S/D KAMIS : 07.30 - 11.00 WIB • JUMAT S/D SABTU : 07.30-10.00 WIB
Biaya :
• Tidak dipungut biaya
• Untuk Pasien umum tidak membawa identitas/ luar wilayan di tarif 15 ribu Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Perubahan Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung;
Produk Layanan :
Pendaftaran Puskesmas Sangkanhurip
Pengaduan :
STANDAR PELAYANAN MANAJEMEN TERPADU BALITA SAKIT
Persyaratan :
• Rekam Medis Pasien
• Sudah melakukan pendaftaran di poli pendaftaran
Mekanisme/Prosedur :
• Petugas pendaftaran menginput data balita ke puskesmas online,selanjutnya petugas mempersilahkan pasien dan orangtua menunggu di Poli MTBS
• Petugas pendaftaran menyerahkan rekam medik ke petugas di poli mtbs
• Petugas di poli mtbs melengkapi buku rekam medik dengan formulir MTBS/MTBM
• Petugas memanggil nama bayi/balita
• Petugas memeriksa bayi dan balita dengan standar MTBS/MTBM
• Petugas mengarahkan orang tua/pengantar balita ke pelayanan kefarmasian atau rujukan internal sesuai klasifikasi yang di temukan
• Petugas menginformasikan kepada orangtua/pengantar balita yang memerlukan rujukan eksternal sesuai prosedur rujukan yang berlaku
• Petugas mengarahkan kepada orangtua/pengasuh untuk mengisi survei kepuasan pelanggan atau mengisi kotak saran
• Petugas mengisi register rawat jalan MTBS/MTBM , kohort bayi/balita serta melakukan simpus ke PKM online
Waktu Penyelesaian :
• 15 Menit • Pelayanan Poli MTBS: • SENIN S/D KAMIS : 07.30 - 11.00 WIB • JUMAT S/D SABTU : 07.30 - 10.00 WIB
Biaya :
Tidak dipungut biaya Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Perubahan Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung;
Produk Layanan :
Pemeriksaan Poli mtbs
Pengaduan :
STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM
Persyaratan :
• Form Rujukan dari poli pelayanan
• Kartu identitas berupa KTP/BPJS ( untuk Pasein APS)
Mekanisme/Prosedur :
• Pasien Datang dengan membawa form rujukan pemeriksaan dari poli pelayanan
• Dilakukan identifikasi pasien (nama, umur, alamat, serta jenis pemeriksaan yang akan dilakukan)
• Petugas memberikan informasi terkait Tarif jika ada yang di bebankan pada pasien
• Petugas mempersiapkan alat dan bahan pemeriksaan
• Petugas melakukan sampling sesuai pemeriksaan
• Petugas memberikan kwitansi pembayaran (jika ada pembayaran)
• Petugas melakukan pemeriksaan
• Petugas mencatat hasil dan memberikan kepada pasien
Waktu Penyelesaian :
HEMATOLOGI: 40 Menit, URINALISA: 35 Menit, KIMIA DARAH: 50 Menit, SEROLOGI: 120 Menit, MIKROBIOLOGI: 24.30 Jam
Biaya :
Produk Layanan :
Hasil pemeriksaan dari Laboratorium
Pengaduan :
STANDAR PELAYANAN KELUARGA BERENCAN
Persyaratan :
• Rekam Medis Pasien
• Sudah melakukan pendaftaran di poli pendaftaran
Mekanisme/Prosedur :
• Setelah selesai di pendaftaran, pasien akan menunggu dipanggil untuk dilakukan anamnesa tujuan datang ke poli kb
• Setelah selesai di anamnesa pasien akan dilakukan pemeriksaan fisik meliputi timbang BB, Tb, TD dan palpasi perut
• Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, apabila pasen akseptor kb baru pasien akan diberikan penjelasan mengenai macam – macam alat kontrasepsi dan diberikan pilihan mengenai alat kontrasepsi yang akan dipilih dan menandatangani inform consent dan inform choice dan petugasmengisi kartu K1 dan K4 Kb
• Apabila pasien sudah memilih alat kontrasepsi yang akan dipilih petugas menyiapkan alat dan mulai melakukan tindakan
• Apabila pasien lama setelah dilakukan pemeriksaan fisik petugas mulai melakukan tindakan yang sesuai
• Apabila memerlukan pemeriksaan penunjang pasien akan dilakukan pemeriksaan laboratorium
• Setelah dilakukan tindakan pasien akan diberikan konseling mengenai efek samping dan kapan kunjungan ulang
• Setelah selesai diperiksa pasien akan mendapatkan resep obat dan kartu K4 KB
• Petugas mengisi kohort Kb
• Petugas menyeterilkan alat
Waktu Penyelesaian :
• 30 Menit • Pelayanan Poli KB ( Pil KB, Suntik KB, Kondom ) : • SENIN S/D KAMIS : 07.30 - 11.00 WIB • JUMAT S/D SABTU : 07.30 - 10.00 WIB • Pelayanan Poli KB ( Implan dan IUD ) : • RABU : 07.30 – 11.00 WIB
Biaya :
Tidak dipungut biaya Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Perubahan Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung;
Produk Layanan :
Pemeriksaan Poli KB
Pengaduan :
STANDAR PELAYANAN IMUNISASI
Persyaratan :
• Rekam Medis Pasien
• Sudah melakukan pendaftaran di poli pendaftaran
Mekanisme/Prosedur :
• Setelah selesai di pendaftaran, pengantar bayi/balita akan menunggu dipanggil untuk dilakukan anamnesa dan pengkajian mengenai imunisasi yang akan diberikan saat ini
• Setelah selesai di anamnesa bayi/balita akan dilakukan pemeriksaan fisik meliputi pemeriksaan suhu, BB, PB dan LK
• Setelah dinyatakan sehat pengantar bayi/balita mengisi inform consent
• Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan dinyatakan sehat bayi/balita akan diberikan imunsasi sesuai kebutuhan
• Setelah dilakukan imunisasi pengantar/keluarga akan diberikan konseling mengenai keluhan, pemberian obat dan kapan kunjungan ulang
• Setelah selesai tindakan petugas mengisi buku kia, register bayi dan rekam medik
• Setelah selesai pengantar bayi/balita akan mendapatkan resep obat
• Petugas mengisi kohort bayi, ekohort dan simpus
Waktu Penyelesaian :
• 30 Menit • Pelayanan Poli Imunisasi : • KAMIS : 07.30 - 11.00 WIB
Biaya :
Tidak dipungut biaya Peraturan Daerah Bandung Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Perubahan Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung;
Produk Layanan :
Pemeriksaan Poli Imunisasi
Pengaduan :
STANDAR PELAYANAN GIGI
Persyaratan :
• Rekam Medis Pasien
• Sudah melakukan pendaftaran di poli pendaftaran
Mekanisme/Prosedur :
• Setelah selesai di pendaftaran, pasien akan menunggu dipanggil untuk pemeriksaan kajian awal
• Setelah selesai di kajian awal pasien akan dilakukan pemeriksaan oleh dokter gigi
• pemeriksaan penunjang bila ada keluhan atau gejala tertentu(pemeriksaan lab)
• pasien selesai diperiksa dan mendapatkan resep obat
Waktu Penyelesaian :
• Pencabutan gigi susu : 10-15 menit • Pencabutan gigi tetap : 30-45 menit • Pencabutan gigi tetap dengan penyulit : 45- 60 menit • Pembersihan karang gigi : 45-60 menit • Perawatan syaraf gigi : 30-45menit • Penambalan / Tumpatan sementara : 20-30 menit
Biaya :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Perubahan Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung;
2. Pencabutan gigi susu dengan chlorethyl : Rp 30.000
3. Pencabutan gigi tetap : Rp 70.000
4. Pencabutan gigi tetap dengan penyulit : Rp. 100.000
5. Pembersihan karang gigi /scaling setiap regi : Rp 50.000
6. Perawatan syaraf gigi : Rp. 30.000
7. Penambalan / Tumpatan sementara : Rp. 30.000
8. Penambalan dengan Glass Ionomer pada gigi tetap : Rp. 70.000
9. Penambalan dengan Glass Ionomer pada gigi susu : Rp .50.000
10. Penambalan dengan Light curing : Rp. 100.000
Produk Layanan :
Pemeriksaan poli gigi
Pengaduan :
STANDAR PELAYANAN FARMASI
Persyaratan :
• Sudah diperiksa sebelumnya di poli terkait
• Resep obat dari dokter pemeriksa
Mekanisme/Prosedur :
• Setelah selesai di poli pemeriksaan terkait, pasien akan memberikan resep kepada petugas farmasi, dan oleh petugas akan mengurutkan resep sesuai kedatangan pasien ke ruang farmasi.
• Pasien menunggu panggilan untuk pengambilan obat.
• Pasien mendapatkan edukasi tentang tata cara konsumsi obat yang diberikan
Waktu Penyelesaian :
• 15 Menit perpasien • Poli Farmasi : • SENIN S/D KAMIS : 08.30- 12.00 WIB • JUMAT S/D SABTU : 08.30-11.00 WIB
Biaya :
Tidak dipungut biaya Peraturan Daerah Bandung Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Perubahan Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung;
Produk Layanan :
Obat yang diterima dari Poli Farmasi
Pengaduan :
STANDAR PELAYANAN ANTENATAL CARE
Persyaratan :
● Rekam Medis Pasien
● Sudah melakukan pendaftaran di poli pendaftaran
Mekanisme/Prosedur :
● Setelah selesai di pendaftaran, pasien akan menunggu dipanggil untuk pemeriksaan kajian awal
● Setelah selesai di kajian awal pasien akan menunggu panggilan diruang poli KIA
● Setelah selesai di anamnese pasien dilakukan pemeriksaan fisik meliputi berat badan,timbang badan dan dilakukan palpasi, diukur tinggi pundus dan dilakukan pemeriksaan djj.
● Setelah dilakukan pemeriksaan fisik pasien dilakukan kolaborasi laboratorium, yaitu Hb, goldar, Hiv, HBsAg, sifilis, protein urin dan reduksi.
● Setelah pemeriksaan laboratorium ibu hamil di konsultasi ke poli gigi,poli umum,poli gizi
● pemeriksaan penunjangan ada keluhan atau gejala tertentu(pemeriksaan lab)
● pasien selesai diperiksa dan mendapatkan resep obat
Waktu Penyelesaian :
● 16 Menit ● Pelayanan poli KIA : • SENIN S/D RABU : 07.30 - 11.00 WIB • JUMAT S/D SABTU : 07.30 - 10.00 WIB
Biaya :
Tidak dipungut biaya Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Perubahan Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung;
Produk Layanan :
Pemeriksaan poli KIA
Pengaduan :
