Posyandu ILP dengan 6 SPM: Wujud Layanan Dasar Terpadu untuk Masyarakat Desa/Kelurahan
Posyandu sebagai pusat layanan dasar masyarakat terus bertransformasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. Melalui penerapan Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP), pelayanan kepada masyarakat kini dilakukan secara lebih menyeluruh dan terpadu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Posyandu ILP tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga mengintegrasikan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mencakup berbagai aspek penting dalam kehidupan masyarakat desa dan kelurahan. Dengan pendekatan ini, Posyandu menjadi garda terdepan dalam mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.
Pada SPM Kesehatan, Posyandu memberikan layanan bagi ibu hamil dan balita, remaja, serta lansia, termasuk skrining penyakit tidak menular (PTM), imunisasi, serta upaya pencegahan stunting dan TBC. Layanan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat sejak dini hingga usia lanjut.
Selain itu, SPM Pendidikan berperan dalam mendukung pendidikan keluarga melalui layanan PAUD dan parenting, peningkatan literasi keluarga, pemenuhan wajib belajar, serta stimulasi tumbuh kembang anak agar optimal sejak usia dini.
Dalam bidang SPM Sosial, Posyandu turut mendukung penanganan keluarga miskin ekstrem, penyandang disabilitas, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), perlindungan sosial, serta memfasilitasi rujukan bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, SPM Pekerjaan Umum berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar lingkungan seperti ketersediaan air bersih dan sanitasi, perbaikan jalan dan drainase, serta pembangunan infrastruktur lingkungan yang layak dan aman.
Pada SPM Perumahan dan Permukiman, Posyandu berperan dalam upaya penanganan rumah tidak layak huni, penyediaan jamban sehat, rumah sehat, serta penataan lingkungan permukiman agar terbebas dari kawasan kumuh.
Terakhir, SPM Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan tertib melalui upaya menjaga keamanan, penanggulangan bencana, serta peningkatan kesiapsiagaan darurat di tingkat masyarakat.
Dengan adanya Posyandu ILP berbasis 6 SPM, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara terpadu, efektif, dan berkesinambungan. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar Posyandu benar-benar menjadi pusat layanan dasar yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa dan kelurahan.