TARIF BARU PELAYANAN KESEHATAN SESUAI PERDA NO 9 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH D
HAI Warga dan Dulur-Dulur di Wilayah Puskesmas Sangkanhurip, Mulai 01 Oktober 2025 tarif pelayanan Kesehatan Umum ada kenaikan sesuai dengan Perda NO 9 Tahun 2025,Untuk Info Selanjutnya terkait kenaikan Tarif layanan ini dulur-dulur bisa download Perda no 9 Tahun 2025,Nuhun.....
Salam Sehat Semuanya...