Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Kecacingan
Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Kecacingan merupakan program pemerintah melalui Kementrian Kesehatan yang bertujuan untuk mencegah penyakit cacingan pada anak-anak melalui pemberian obat cacing berdasar Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kecacingan.
Program ini dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia Khususnya Provinsi Jawa Barat, dengan sasaran yang terbagi ke dalam 3 kategori usia :
- Anak usia 1-4 Tahun : Posyandu (dilaksanakan pada Februari dan Agustus)
- Anak Usia 5-6 Tahun : TK/PAUD (dilaksanakan pada bulan Maret dan September)
- Anak usia 7-12 Tahun : SD/MI (dilaksanakan pada Bulan April dan Oktober)



Kegiatan POPM dilakukan sebanyak 2 kali dalam satu tahun untuk daerah dengan prevalensi tinggi, dan satu kali dalam satu taun untuk daerah dengan prevalensi sedang. Program ini bertujuan untuk mematikan cacing yang hidup di dalam tubuh, sehingga mencegah penularan dan mengurangi risiko penyakit cacingan pada anak-anak khususnya usia 1-12 tahun.
Adapun obat yang digunakan dalam POPM Kecacingan ini adalah Albendazole yang efektif membunuh cacing dewasa dan menghancurkan telur serta larva cacing yang ada di dalam tubuh.
POPM Kecacingan berperan dalam pencegahan Stunting, karena diharapkan dapat meningkatkan penyerapan Nutrisi pada anak, sehingga anak anak diharapkan dapat memiliki status Kesehatan lebih baik, termasuk daya tahan tubuh lebih kuat, karena anak anak yang tidak mengalami kecacingan cenderung lebih aktif dan produktif dalam kegiatan sehari hari.